Presiden Prabowo Minta Kuota Impor Dihapus, Kemendag: Perlu Kajian Mendalam

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar sistem kuota impor terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas segera dihapus. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa pelaksanaan arahan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui kajian menyeluruh.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menuturkan bahwa sistem kuota impor saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas (NK).
“Nah, kalau itu (penghapusan kuota impor) nanti keputusannya ada di Menko dulu. Itu belum dibahas teknisnya seperti apa. Karena kuota juga mengacu pada Perpres mengenai NK, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025). Dikutip dari detik.com
Dalam beleid tersebut, kuota impor dibagi menjadi dua kategori utama: komoditas non-pangan seperti gas dan minyak bumi, serta komoditas pangan seperti gula, garam, jagung, beras, daging sapi, hasil perikanan, dan bawang putih.
Saat ditanya soal komoditas mana saja yang akan bebas dari kuota, Isy belum dapat memberikan kepastian. Namun, ia menyebut bahwa impor untuk kebutuhan industri dan bahan baku yang tidak termasuk dalam skema Neraca Komoditas saat ini memang tidak terikat oleh kuota.
“Kalau itu adalah untuk importasi bahan baku atau bahan penolong, tentu tidak harus menggunakan kuota. Tapi tetap disesuaikan dengan kebutuhan industri,” jelas Isy yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendag.
Dengan demikian, meski arah kebijakan dari Presiden sudah jelas, implementasinya memerlukan pembahasan lintas kementerian di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, agar tidak berbenturan dengan regulasi dan kebutuhan nasional yang ada.