Pembimbing Tanpa Sertifikat Terancam, Travel Haji Bisa Kehilangan Izin

MAKASSAR — Makassar – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat standar kompetensi pembimbing haji dan umrah dengan mewajibkan sertifikasi resmi sebagai syarat utama pendampingan jemaah. Kebijakan ini bertujuan memastikan pembimbing bekerja profesional, memahami regulasi, dan mampu menjaga kualitas pelayanan ibadah.
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Ashafif, menegaskan bahwa sertifikasi bukan formalitas administratif, melainkan alat kontrol yang terus diawasi pemerintah. “Pemerintah melalui Kemenhaj tidak hanya menggelar sertifikasi, tetapi juga memonitor pembimbing yang telah bersertifikat agar menjalankan tugas dengan baik,” kata Ashafif usai penutupan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah Angkatan I (Mandiri) Makassar 2025 di Sultan Alauddin Hotel and Convention, Rabu (3/12/2025) malam.
Ashafif menjelaskan, sertifikat memiliki masa berlaku dan akan dievaluasi secara berkala. Para pembimbing juga diwajibkan memperbarui informasi mengenai kebijakan pelayanan haji dan kondisi terbaru pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.
Selain penguasaan teknis manasik, pembimbing dituntut memahami fiqih kontemporer agar dapat memberikan solusi yang memudahkan jemaah saat beribadah. Sertifikasi kini diberlakukan sebagai syarat mutlak bagi seluruh pendamping ibadah, baik haji khusus maupun reguler, termasuk pembimbing kloter dan pendamping travel.
Ashafif menegaskan adanya sanksi bagi pembimbing ataupun travel yang melanggar ketentuan, termasuk pendamping yang bertugas tanpa sertifikat resmi. “Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin travel. Untuk pembimbing reguler juga akan ada tindakan sesuai regulasi,” tegasnya. Dikutip dari fajar.co.id
Di tempat yang sama, Pelaksana Pembimbing Manasik Haji dan Umrah, Prof Abd Rasyid Masri, menyampaikan bahwa proses sertifikasi dilaksanakan secara profesional dengan sistem seleksi ketat. Peserta pelatihan menerima materi dari 24 narasumber — empat di antaranya dari Jakarta — dan jumlah narasumber dari pusat akan ditambah pada angkatan berikutnya.
“Narasumber dipilih selektif berdasarkan kompetensi, baik dalam penguasaan manasik haji, fiqih, psikologi, maupun komunikasi,” jelas Rasyid. Ia optimistis peserta sertifikasi akan menjadi pembimbing yang berkualitas. Dari 91 peserta, dua dinyatakan tidak lulus karena pelanggaran disiplin dan tidak memenuhi standar.
Dengan hadirnya Kemenhaj, regulasi perizinan dan peningkatan kualitas pendamping ibadah dipastikan semakin ketat. Travel tidak dapat menugaskan pendamping tanpa sertifikat yang diakui pemerintah.