Mendag Terbitkan Sembilan Aturan Baru Impor, Gantikan Permendag Lama

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa hasil dari proses deregulasi kebijakan impor telah menghasilkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan serta menyesuaikan kebijakan impor dengan dinamika perdagangan yang terus berkembang.
“Output dari deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan dan pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Sebagai gantinya, kami menerbitkan sembilan Permendag baru,” ujar Budi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6). Dikutip dari antaranews.com
Budi menjelaskan, sembilan regulasi baru tersebut dikelompokkan berdasarkan klaster jenis barang, guna memudahkan revisi apabila diperlukan di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa Permendag bersifat dinamis, sehingga pemerintah perlu bergerak cepat menyesuaikan regulasi dengan kondisi yang ada.
Adapun sembilan Permendag baru tersebut antara lain:
-
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor – mengatur ketentuan impor secara umum.
-
Permendag Nomor 17 Tahun 2025 – mengatur impor tekstil dan produk tekstil.
-
Permendag Nomor 18 Tahun 2025 – mengatur impor barang pertanian dan peternakan.
-
Permendag Nomor 19 Tahun 2025 – mengatur impor garam dan komoditas perikanan.
-
Permendag Nomor 20 Tahun 2025 – mengatur impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
-
Permendag Nomor 21 Tahun 2025 – mengatur impor barang elektronik dan telematika.
-
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 – mengatur impor barang industri tertentu.
-
Permendag Nomor 23 Tahun 2025 – mengatur impor barang konsumsi.
-
Permendag Nomor 24 Tahun 2025 – mengatur impor barang bekas dan limbah non-B3 (non bahan berbahaya dan beracun).
“Dengan pembagian per klaster seperti ini, kita bisa lebih mudah melakukan penyesuaian jika dibutuhkan nantinya,” tambah Budi. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh Permendag tersebut akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan, untuk memberikan waktu penyesuaian sistem.
Selain sembilan aturan impor, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan dua Permendag tambahan sebagai bagian dari upaya mempermudah kegiatan usaha. Pertama, Permendag Nomor 25 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya terkait tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah. Kedua, Permendag Nomor 26 Tahun 2025, yang mencabut empat Permendag lama di bidang perdagangan dalam negeri karena substansinya kini telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.