Fiqih Muamalah

Hukum Pay Later dalam Islam

Hukum Pay Later -Pembayaran kemudian atau yang dikenal dengan istilah “Pay Later” adalah sebuah metode pembayaran yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayar pada waktu yang telah ditentukan di masa depan. Dalam era modern seperti sekarang, metode pembayaran ini menjadi semakin populer dan banyak digunakan oleh berbagai platform e-commerce serta penyedia jasa keuangan. Namun, sebagai umat Islam, penting untuk memahami apakah metode pembayaran ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.

Konsep pay later sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pay later merupakan bentuk transaksi kredit yang telah ada sejak lama. Dalam konteks ini, pihak penjual atau pemberi jasa memberikan fasilitas kepada pembeli untuk membayar barang atau jasa yang telah diterima pada waktu yang ditentukan di masa depan, baik secara penuh maupun dicicil.

Skema Pay later mirip sekali dengan skema kredit  kendaraan bermotor yang menggunakan lembaga pihak ketiga berupa leasing. Yaitu, secara singkat dapat digambarkan alur transaksinya ; ketika ada calon konsumen yang ingin membeli barang secara angsuran atau kredit, maka calon konsumen harus mendaftar atau mengisi aplikasi untuk dilakukan proses analisa kredit yang dikenal dengan istilah KYC (Know Your Customer). Pada tahapan ini calon konsumen akan dicek portofolio kreditnya melalui sistem SLIK atau BI Checking, kemudian dianalisa rasio utang yang sudah dimiliki terhadap pendapatannya, slip gaji dan kelengkapan administrasi lainnya. Setelah calon konsumen dinyatakan lolos (Approved) maka pihak leasing akan memberikan dana talangan (hutang) secara tunai kepada pihak penjual. Dan konsumen pun dapat membawa pulang barangnya. Atau bisa juga setelah status approved, konsumen langsung diizinkan membawa pulang barangnya baru kemudian dilakukan proses pencairan pembiayaan senilai barang kepada pihak penjual.

Proses yang serupa juga dilakukan pada produk Pay later, baik pay later pada toko offline (toko fisik) maupun pada e-commerce. Hanya saja parameter analisa kredit dan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk approval Pay later mungkin tidak seketat yang dilakukan pada lembaga leasing kendaraan bermotor. Bahkan analisa KYC dapat dilakukan secara kilat dan real time menggunakan aplikasi satu menu API pada provider e-commerce.

Hukum Pay Later secara Syariah :

Pay Later dengan skema transaksi seperti yang dijelaskan di atas merupakan skema transaksi hutang berbunga yang hukumnya adalah riba yang diharamkan di dalam syariat Islam.

Riba adalah tambahan yang dikenakan atas sejumlah pinjaman atau dana talangan yang diberikan kepada seseorang. Riba dalam bentuk bunga yang dikenakan pada transaksi pay later adalah salah satu bentuk riba yang jelas-jelas dilarang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam surat Al-Baqarah  ayat 275:

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

Pay Later yang Sesuai Syariah :

Untuk menerapkan pay later sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, berikut beberapa alternatif akad atau skema yang bis bisa digunakan :

1. Menggunakan akad murabahah

Sebagaimana proses akad Marabahah pada produk kredit kendaraan bermotor dan KPR, pihak Pay later harus membeli terlebih dahulu objek barang yang ditransaksikan kepada pihak e-commerce atau pihak pelapak toko pada e-commerce. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah proses settlement dan serah terima barang antara pihak penjual pertama dengan pihak pay later sebelum menjualnya kembali kepada konsumen atau pembeli kedua. Skema akad murabahah untuk transaksi online pada e-commerce yang membutuhkan kecepatan mungkin akan terasa sulit bagi provider. Karena proses settelment membutuhkan pengecekan barang dan penandatangan dokumen kepada pihak penjual pertama. Selain itu juga membutuhkan algoritma aplikasi yang cukup rumit. Oleh karena itu, menurut hemat saya, akad pay later pada e-commerce lebih mudah diimplementasikan dengan akad sebagaimana akad pada kartu kredit syariah.

2. Menggunakan skema seperti kartu kredit syariah

Akad pada kartu kredit syariah menggunakan prinsip akad ijarah (sewa-menyewa) dan qardh (pinjaman). Dalam akad ijarah, pihak bank memberikan layanan yang bersifat jasa kepada pengguna kartu kredit, seperti administrasi atau layanan pembayaran. Pengguna kartu kredit kemudian dikenakan biaya atas jasa yang diberikan oleh bank tersebut yang nilainya telah disepakati di awal saat pembukaan akun pada pay later. Biaya-biaya ini meliputi biaya ijarah sistem pembayaran yang bersifat bulanan dan ada yang bersifat tahunan (annual fee).

Sedangkan dalam akad qardh, bank memberikan pinjaman kepada pengguna kartu kredit dengan syarat pengguna harus membayar kembali jumlah yang dipinjam tanpa adanya tambahan atau bunga (riba). Provider pay later hanya memperoleh keuntungan dari biaya administrasi atau biaya layanan yang telah disepakati sebelumnya, bukan dari bunga atas pinjaman. Akad ini memastikan bahwa transaksi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dengan demikian, sistem pay later yang menggunakan skema seperti kartu kredit syariah tidak melibatkan riba dan tetap mematuhi aturan-aturan dalam Islam. Prinsip transparansi dan keadilan juga dijaga dalam setiap transaksi yang dilakukan.

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button