KNEKS Dorong Optimalisasi SBSN untuk Perkuat Industri Keuangan Syariah Nasional

Jakarta – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pemanfaatan produk serta jasa keuangan syariah secara lebih optimal dalam penerbitan dan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat pertumbuhan industri keuangan syariah nasional.
“Setiap tahun, negara menerbitkan sukuk senilai Rp300–500 triliun. Namun, pemanfaatannya belum sepenuhnya melalui ekosistem lembaga keuangan syariah, baik perbankan, asuransi, maupun instrumen lainnya,” ujar Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub dalam Ijtima’ Sanawi XXI 2025 di Jakarta, Jumat (26/9). Dikutip dari antaranews.com
Per Agustus 2025, outstanding nilai sukuk negara tercatat mencapai Rp1.749,61 triliun. Menurut Sholahudin, melibatkan lembaga keuangan syariah secara penuh akan memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan industri syariah, seiring besarnya nilai penerbitan sukuk negara.
“Contohnya, pembangunan UIN, KUA, asrama haji, hingga rumah sakit haji yang dibiayai dana sukuk bisa dilengkapi dengan perlindungan asuransi syariah,” jelasnya. Ia menambahkan, proyek bernilai besar membutuhkan konsorsium asuransi syariah yang didukung oleh perbankan syariah.
Sholahudin juga menyoroti layanan syariah di BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini baru berjalan di Aceh. Padahal, survei LPPI pada 2020 terhadap 1.500 responden di delapan provinsi menunjukkan 77 persen masyarakat bersedia menggunakan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan.
Meski ada kekhawatiran keterbatasan instrumen investasi syariah, data KNEKS menunjukkan 22 persen instrumen investasi BPJS Ketenagakerjaan sudah berbasis syariah. Sayangnya, kepesertaan masih di bawah dua persen. Karena itu, KNEKS merekomendasikan uji coba layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di lima provinsi lain dengan mempertimbangkan kekuatan dana pihak ketiga dan potensi pasar bank daerah.
Lebih lanjut, Sholahudin menilai pertumbuhan ekonomi syariah juga dapat didorong lewat proyek-proyek strategis di daerah. Saat ini terdapat 39 proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) di 13 provinsi dengan nilai sekitar Rp47 triliun. Selain KPBU, peluang besar juga datang dari pengembangan UMKM halal, pariwisata, dan industri halal.
Ia menambahkan, selama ini pemerintah daerah terkendala menganggarkan program ekonomi syariah lantaran belum tersedia nomenklatur khusus. Namun, sejak dua bulan terakhir Kementerian Dalam Negeri telah memasukkan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dengan demikian, pemerintah daerah kini dapat melakukan tagging dan menganggarkan program syariah langsung melalui APBD.