Berita

Pemerintah Rampungkan Revisi Permendag 8, Fokus pada Deregulasi Ekspor-Impor

Jakarta — Pemerintah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 yang mengatur kebijakan impor, demi mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah rampung dan siap ditandatangani dalam pekan ini.

“Jadi sekarang masih dilakukan pembahasan. Mudah-mudahan selesai minggu ini ya,” ujar Budi saat menghadiri acara Gerakan Kamis Pakai Lokal (Gaspol) di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (8/5/2025). Dikutip dari detik.com

Budi menjelaskan bahwa revisi ini mencakup deregulasi terhadap sejumlah kebijakan ekspor dan impor. Tujuannya, kata dia, adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih ramah serta menarik investasi.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita akan melakukan deregulasi terhadap produk-produk tertentu. Deregulasi ini menyasar tidak hanya impor, tapi juga ekspor. Tujuannya jelas: untuk menarik investasi dan memudahkan pelaku usaha,” katanya.

Revisi aturan ini, menurut Budi, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi dunia usaha di tanah air. “Kita ingin memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha, termasuk investor dalam negeri maupun luar negeri,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa revisi kebijakan ini merupakan respons terhadap tarif baru dari Amerika Serikat. Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo dalam kesempatan Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri menegaskan pentingnya mencabut atau merevisi aturan yang tidak berpihak pada kepentingan nasional. Salah satu sorotan utamanya adalah Permendag 8.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button