Syarh Hadits “لا ربح ما لم يضمن” – Tidak Ada Keuntungan Tanpa Risiko

Arti dan Makna Hadits
Hadits “لا ربح ما لم یضمن” (Laa ribhu maa lam yudhman) berarti:
“Tidak ada keuntungan (yang halal) kecuali setelah adanya tanggungan (risiko).”
Hadits ini merupakan kaidah penting dalam fiqih muamalah atau hukum transaksi dalam Islam. Intinya, seseorang tidak boleh mengambil keuntungan dari suatu transaksi tanpa terlebih dahulu menanggung risiko atas objek transaksi tersebut.
Sumber Riwayat Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma.
Meskipun sebagian ulama menilai sanadnya dhaif, maknanya sahih dan telah diamalkan oleh banyak ulama karena sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Makna dan Implikasi Hadits
1. Keuntungan Harus Diiringi Risiko
Hadits ini menegaskan bahwa keuntungan yang halal hanya bisa diperoleh setelah seseorang menanggung risiko atas barang atau usaha yang menjadi sumber keuntungan. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam transaksi.
Implikasi Hadits dalam Berbagai Jenis Transaksi
1. Jual Beli
a. Kepemilikan dan Tanggung Jawab
Penjual hanya berhak mendapat keuntungan setelah benar-benar memiliki barang tersebut secara sah. Artinya, dia harus menanggung risiko kerusakan, kehilangan, atau cacat barang sebelum menjualnya kembali.
b. Akad Salam dan Istishna’
Dalam akad Salam (pesan bayar di muka) dan Istishna’ (pesan barang sesuai spesifikasi), penjual menanggung risiko hingga barang jadi dan diserahkan. Keuntungan baru halal saat risiko tersebut dipenuhi.
2. Akad Mudharabah dan Musyarakah
Dalam kerjasama seperti Mudharabah (modal dan pengelola) dan Musyarakah (modal bersama), keuntungan baru dibagi setelah usaha berjalan dan menanggung risiko kerugian.
- Pemodal dan pengelola usaha berbagi risiko sesuai kesepakatan.
- Tidak ada pembagian keuntungan sebelum usaha berjalan.
3. Sewa-Menyewa (Ijarah)
Pihak yang menyewakan suatu barang berhak atas imbalan (ujrah) karena dia tetap menanggung risiko terhadap barang tersebut selama masa sewa. Keuntungan dari sewa sah karena ada tanggungan dan kepemilikan.
Hikmah dan Nilai Hadits
1. Mencegah Unsur Riba
Hadits ini menjadi pembeda antara jual beli yang sah dengan praktik riba. Keuntungan dari barang yang belum dimiliki dan belum ditanggung risikonya adalah bentuk pertukaran uang dengan uang (riba), bukan jual beli.
Tanda kepemilikan sah antara lain:
- Memiliki kuasa penuh atas barang (boleh dijual, diberikan, digunakan, bahkan dibuang).
- Menanggung risiko atas barang tersebut (jika rusak atau hilang).
Jika reseller belum menanggung risiko, maka belum bisa disebut “menjual barang”, melainkan hanya menjadi perantara uang (yang menyerempet pada riba).
2. Menjaga Keadilan
Hadits ini mengajarkan bahwa keuntungan harus proporsional dengan risiko yang ditanggung, tidak boleh hanya mengandalkan spekulasi atau “main aman” tanpa kontribusi nyata.
3. Mendorong Tanggung Jawab
Setiap pihak yang mengambil keuntungan dalam transaksi harus ikut memikul risiko dan tanggung jawab atas harta atau aset tersebut.
4. Mencegah Eksploitasi
Hadits ini juga melarang praktik curang, seperti mengambil untung dari barang yang belum dikuasai atau belum ditanggung kerugiannya.
Kesimpulan
Hadits “لا ربح ما لم يضمن” adalah kaidah emas dalam fiqih muamalah. Ia menjelaskan bahwa keuntungan hanya halal jika disertai dengan tanggung jawab dan risiko. Kaidah ini menjaga transaksi agar tetap adil, bebas dari riba, dan sesuai prinsip syariah.
Kata Pencarianhttps://usahamuslim id/syarh-hadits-لا-ربح-ما-لم-يضمن-tidak-ada-keuntungan-tanpa-risiko/