Pengajuan Sertifikat SLHS untuk Dapur MBG di Sulsel Ternyata Mudah

MAKASSAR — Proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Namun, di Sulawesi Selatan (Sulsel) baru 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah memiliki sertifikat tersebut. Sementara itu, 490 SPPG lainnya di berbagai kabupaten/kota masih belum mengantongi SLHS, dari total 490 ribu SPPG yang tercatat.
Data ini disampaikan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen (Purn) Suardi Samiran dalam sosialisasi petugas penjamah makanan di Hotel Myko, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (22/11/2025).
Syarat Pengajuan SLHS
Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS bagi dapur MBG, terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi SPPG:
- Surat permohonan resmi.
- Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional.
- Denah atau layout dapur.
- Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan.
Pengajuan dilakukan secara manual ke dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.
Tahapan Verifikasi
Setelah pengajuan, dinas kesehatan dan/atau puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen serta Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Jika memenuhi syarat, SPPG harus menyerahkan hasil pemeriksaan sampel pangan sebagai tahapan akhir.
SLHS diterbitkan paling lambat 14 hari setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.
BGN Tekankan Pentingnya Standar Kesehatan
Suardi Samiran menegaskan bahwa SPPG wajib memenuhi standar kesehatan sebelum beroperasi penuh.
“Tetapi SPPG juga wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh dinas kesehatan,” ujarnya. Dikutip dari tribunnews.com
Ia mengingatkan agar pengelola SPPG tidak memaksakan diri beroperasi tanpa standar higiene yang sesuai.
“Jangan pernah berharap sesuatu dan memaksakan diri dengan melakukan yang tidak benar, tapi kita harus melakukan sesuatu dan membiasakan yang benar,” tegasnya.
Menurutnya, petugas penjamah makanan harus mengikuti seluruh prosedur mulai dari penyiapan bahan, pengolahan, pemorsian hingga distribusi makanan, dengan prioritas pada higienitas dan kecukupan gizi.
Ia juga mendorong pemerintah daerah mempercepat sertifikasi SPPG agar target penurunan stunting di Sulsel dapat tercapai.
