Berita

Pemerintah Resmi Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Tua oleh Masyarakat

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengesahkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat mengelola sumur minyak tua. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengelolaan sumur tua oleh masyarakat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produksi migas nasional dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. “Sumur-sumur tua yang dikelola masyarakat mampu memproduksi sekitar tiga hingga lima barel minyak per hari,” ungkap Bahlil saat meninjau lapangan migas tua Ledok di wilayah kerja Pertamina EP Cepu, Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). Dikutip dari detik.com

Dihitung secara ekonomis, satu barel setara dengan 159 liter. Dengan produksi tiga barel per hari dan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) sebesar US$ 70 per barel, serta porsi bagi hasil 70 persen, satu sumur dapat menghasilkan pendapatan sekitar US$ 147 atau setara lebih dari Rp2 juta per hari.

Menurut Bahlil, optimalisasi sumur tua ini efisien karena memanfaatkan infrastruktur dan cadangan migas yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa regulasi baru ini memberi peluang besar bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk turut serta dalam pengelolaan sumur-sumur marginal secara legal dan aman.

“Yang penting, masyarakat menjalankan kegiatan dengan aman, legal, dan menjaga lingkungan. Ini akan memperkuat ketahanan energi sekaligus memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat,” kata Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (19/7/2025).

Pemerintah menargetkan produksi dari sumur tua dan sumur rakyat akan terus meningkat secara bertahap untuk mendukung ambisi mencapai produksi 1 juta barel per hari.

Selain meningkatkan produksi, kebijakan ini juga menyerap banyak tenaga kerja. Bahlil mencontohkan, satu sumur dapat melibatkan hingga 10 orang pekerja. “Ini menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal,” ujarnya.

Sebagai informasi, di wilayah kerja Lapangan Cepu, saat ini terdapat delapan struktur sumur aktif yang dikelola melalui skema kerja sama antara Pertamina EP dengan koperasi lokal dan BUMD. Struktur tersebut antara lain Wonocolo, Dandangilo, Ngrayong, Ledok, Semanggi, Banyubang, Gegunung, dan Gabus.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button