Fiqih Muamalah

Fikih Asuransi Syariah

Definisi Asuransi dan Asuransi Syariah

Asuransi adalah akad antara kedua belah pihak, pihak pertama (perusahaan asuransi) disebut mu’ammin dan pihak kedua (nasabah /mustafid) disebut mu’amman lahu, dimana pihak pertama berkomitmen untuk memberikan jaminan baik berupa uang atau jasa dan fasilitas terhadap resiko-resiko yang mungkin dialami oleh mua’mman lahu, dengan timbal balik berupa biaya (premi) yang dibayarkan kepada mu’ammin.

Sedangkan definisi Asuransi Syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian terhadap resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah. ( Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/IX/2001, hlm.5, Pedoman Umum Asuransi Syariah ).

Karakter Asuransi Syariah

1. Akad Tabarru’ (sosial) dan bukan akad mu’awadhah (komersial)

Jumhur ulama kontemporer sepakat bahwasanya asuransi yang berasaskan mu’awadhah (komersial) dengan skema jual beli resiko dengan timbal balik premi asuransi (Transfer of Risk) merupakan riba yang jelas dan juga merupakan bentuk jual beli gharar.

Oleh karena itu pada asuransi syariah, biaya penanggungan atas resiko yang akan dialami oleh para pemegang polis asuransi bersumber dari iuran dana sosial.  Contoh ringannya seperti iuran uang kas yang ada di lingkungan RT. Misalnya setiap warga mengumpulkan uang kas per-bulan sejumlah Rp. 20.000. Dimana peruntukan uang kas ini untuk menyumbang para warga jika terkena resiko-resiko yang disepakati bersama seperti sakit, rawat inap, pernikahan, dan lain-lain.  Iuran sebesar Rp. 20.000 tersebut ibarat premi yang dibayarkan oleh warga. Dan nilai tanggungan untuk masing-masing resiko tersebut ibarat polis asuransi untuk setiap warga yang turut menyumbang iuran.

Seperti inilah gambaran penjaminan resiko pada skema asuransi syariah di perusahaan asuransi. Yaitu para nasabah asuransi bersama-sama saling memberikan iuran berupa premi atas dasar akad sosial (hibah) untuk saling menanggung (sharing of Risk) jika ada diantara para nasabah yang terkena musibah yang tertulis pada polis asuransi.

2. Pembagian alokasi rekening premi asuransi

 

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin pertama tentang rekening dana Tabarru’, premi pada asuransi syariah secara keseluruhan dipecah menjadi tiga pos rekening :

– Rekening Dana Tabarru

Rekening ini digunakan untuk menutup klaim para nasabah sebagaimana di poin ke- 1. Dan Rekening ini merupakan rekening bersama milik kumpulan nasabah.

– Rekening Tabungan Investasi

Rekening ini merupakan rekening milik nasabah. Dana inilah yg dikembangkan oleh perusahaan asuransi di sektor usaha halal dengan akad mudharabah atau wakalah bil istitsmar.  Keuntungan akan dibagi hasil antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dan nasabah di akhir kontrak akan mendapatkan dananya kembali ditambahkan bagi hasil (jika ada).

– Rekening Ujrah (upah) perusahaan ( management fee )

Rekening ini merupakan rekening milik perusahaan. Dimana sebagian premi dialokasikan untuk ujrah perusahaan sebagai wakil untuk pengelolaan dana premi dan mengatur siapa yg berhak menerima klaim asuransi.

3. Investasi dengan akad syariah

Dana pada rekening investasi diinvestasikan dengan akad mudharabah. oleh karena itu yg namanya asuransi syariah tentu saja dana yang kita setorkan tidak mungkin sama dengan dana yg kita terima di akhir kontrak, Ada kemungkinan bertambah atau berkurang karena ada dana yg hangus untuk dialokasikan ke rekening tabarru’ dan juga ada dana yang bertambah dari hasil rekening investasi atau semakin berkurang karena terkena resiko kerugian investasi.

4. Saling menanggung antar peserta asuransi

Dengan adanya rekening dana tabarru’, para peserta asuransi dapat saling berta’awun dalam penanggungan klaim asuransi (sharing of Risk) untuk para nasabah anggota yang terkena salah satu resiko yang disepakati pada polis asuransi.

Adapun jika rekening dana Tabarru’ mengalami defisit akibat banyaknya klaim nasabah di tahun tersebut, maka dalam hal ini perusahaan asuransi dapat mengalihkan sebagian keuntungan rekening investasi untuk menutup defisit atau memberikan dana talangan (Qard) dari rekening perusahaan.

Dan sebaliknya jika rekening dana Tabarru’ mengalami surplus akibat sedikitnya klaim nasabah di tahun tersebut, maka dana ini akan dikembalikan kepada para nasabah sesuai urutan prioritasnya. Biasanya yg akan mendapatkan bagi hasil lebih banyak adalah nasabah yg belum pernah mengajukan klaim.

5. Kepemilikan rekening premi oleh para nasabah asuransi

Berbeda dengan asuransi konvensional dimana dana premi yang dibayarkan langsung masuk ke rekening perusahaan sebagai dana jual beli. Sedangkan pada asuransi syariah, rekening dana Tabarru’ merupakan rekening bersama kumpulan nasabah dan rekening investasi merupakan tabungan investasi pribadi masing-masing nasabah. Hanya rekening ujrahlah yang menjadi hak dan milik perusahaan asuransi.

6. Menggunakan akad wakalah dan mudharabah untuk pengelolaan dana asuransi

Akad yang digunakan antara nasabah dengan perusahaan asuransi yaitu akad wakalah bil ujrah didalam pengelolaan dana Tabarru’  dan akad mudharabah untuk pengelolaan dana investasi dimana nasabah selaku Shahibul Mal dan perusahaan asuransi sebagai mudharib.

7. Tidak terdapat Riba dan Gharar

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa riba pada akad asuransi muncul disebabkan karena adanya transaksi jual beli uang. Yaitu membeli uang penjaminan atas resiko (klaim) dengan harga premi. Sedangkan pada asuransi syariah riba dan gharar menjadi hilang dengan mengubah akad utama pada penjaminan resiko (klaim) menjadi dana patungan sosial (Tabarru’ ) sebagaimana ilustrasi iuran uang kas RT pada poin ke-1.

Semoga penjelasan ringkas ini dapat menambah wawasan bahwasannya pada prinsipnya semua produk muamalah asalnya adalah mubah termasuk asuransi sebagai salah satu produk muamalah. Dan jika akad-akadnya disesuaikan dan tidak mengandung keharaman, maka akad asuransi ini akan sangat berguna bagi masyarakat sebagai salah satu usaha untuk saling tolong -menolong di dalam kebaikan.

Wallahu a’lam

 

 

 

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button