Pakar ITB Ingatkan Ormas Keagamaan dan UKM soal Risiko dalam Pengelolaan Tambang

Jakarta – Pakar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB), Rudy Sayoga Gautama, menilai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) perlu berhati-hati dalam mengelola usaha pertambangan.
Peringatan ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan serta UKM untuk mengelola tambang melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Rudy, keberhasilan dalam bisnis tambang tidak hanya bergantung pada skala usaha, tetapi lebih pada komitmen dan pemahaman teknis dari para pengelolanya.
“Kunci usaha tambang bukan soal besar atau kecilnya, tetapi bagaimana pengusaha berkomitmen menjalankan operasional sesuai aturan. Jika mereka tidak memiliki pengetahuan teknis dan komitmen yang kuat, maka ini akan menjadi tantangan besar,” ujar Rudy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Dikutip dari antaranews.com
Regulasi Lebih Jelas Diperlukan untuk UKM
Bagi pelaku UKM, Rudy menekankan pentingnya regulasi yang lebih jelas dalam perencanaan tambang, termasuk kemungkinan penerapan konsep yang serupa dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sebagai payung hukum, IPR selama ini memberikan perlindungan bagi masyarakat dan korporasi lokal dalam mengelola tambang. Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan dampak ekonomi, kesehatan, dan lingkungan sebelum memberikan izin kepada UKM atau ormas keagamaan.
“Pemerintah harus menentukan mekanisme pengelolaan lingkungan—apakah mengikuti konsep tambang rakyat, di mana tanggung jawab ada di pemerintah, atau skema lain,” tambah Rudy.
Industri Tambang Punya Siklus Panjang
Senada dengan Rudy, Guru Besar Teknik Pertambangan ITB, Syafrizal, menegaskan bahwa industri pertambangan memiliki proses panjang dan kompleks, mulai dari eksplorasi hingga pemurnian serta pemasaran produk.
“UKM atau ormas keagamaan perlu memahami seluruh siklus industri tambang sebelum terjun ke sektor ini,” ujar Syafrizal.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng, menyoroti pentingnya aspek keselamatan dalam industri ini.
“Dalam pengelolaan sumber daya alam, ada empat aspek utama yang harus diperhatikan: ketersediaan, keberlanjutan, keterjangkauan, dan keamanan. Keamanan merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi pekerja tambang,” kata Abrar.
Perbaikan Tata Kelola Hukum Diperlukan
Lebih lanjut, Abrar menekankan bahwa efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dan hukum pertambangan.
“Jika penegakan hukum masih tebang pilih, maka sebaik apa pun aturan yang dibuat, manfaatnya tidak akan pernah benar-benar dirasakan,” pungkasnya.