Bos OJK: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Stabil di Tengah Ketegangan Geopolitik

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa perekonomian Indonesia tetap stabil hingga kuartal III-2024, meskipun tensi geopolitik global meningkat pasca-terpilihnya kembali Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat.
” Domestik kinerja perekonomian masih terjaga stabil dengan pertumbuhan ekonomi triwulan 3 tercatat sebesar 4,95% dan pertumbuhan kumulatif dari triwulan 1 sampai dengan 3 tahun 2024 sebesar 5,03%. Sehingga pertumbuhan keseluruhan tahun 2024 dapat dipertahankan di atas 5%,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Jumat (13/12/2024). Dikutip dari finance.detik.com
Neraca Pembayaran Surplus, Stabilitas Eksternal Terjaga
Mahendra juga menyoroti ketahanan ekonomi Indonesia melalui neraca pembayaran yang masih mencatat surplus pada triwulan III-2024. Hal ini, menurutnya, menjadi indikator bahwa perekonomian domestik tetap kokoh meski menghadapi tantangan eksternal.
Namun, ia mengingatkan pelaku pasar untuk tetap waspada terhadap beberapa indikator yang menunjukkan pelemahan, seperti penurunan penanaman modal asing (PMA) di sektor manufaktur, perlambatan penjualan ritel, turunnya permintaan kendaraan bermotor, serta melemahnya Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK).
Mitigasi Risiko dan Antisipasi Ketegangan Geopolitik
Mahendra menegaskan pentingnya langkah mitigasi dalam menghadapi risiko yang ditimbulkan oleh ketegangan geopolitik dan kemungkinan kebijakan proteksionisme yang akan diterapkan oleh pemerintahan Trump.
“OJK terus memantau perkembangan global dan dampaknya terhadap sektor jasa keuangan domestik. Kami melakukan forward-looking assessment terhadap kinerja sektor jasa keuangan serta mendorong lembaga jasa keuangan untuk memiliki langkah mitigasi risiko yang memadai,” jelas Mahendra.
Pandangan ke Depan
Meski menghadapi tantangan, optimisme tetap ada bahwa perekonomian Indonesia akan mampu mempertahankan pertumbuhan di atas 5% hingga akhir tahun. Namun, OJK mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan kesiapan sektor keuangan dalam menghadapi potensi risiko di masa depan.