Menteri UMKM Gandeng KPPU, Dorong Kemitraan Usaha Besar dan UMKM

USAHAMUSLIM, Jakarta – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjalin kolaborasi strategis dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memperkuat konektivitas antara usaha besar dan UMKM di Indonesia.
“Dengan strategi yang berfokus pada inovasi teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang berkeadilan, diharapkan UMKM Indonesia dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional,” ujar Maman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Sinergi KPPU dengan Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan Kemitraan, yang digelar oleh KPPU di Jakarta pada Rabu (11/12).
Implementasi Kebijakan Kemitraan
Maman menjelaskan bahwa kolaborasi antara usaha besar dan UMKM merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperluas pemerataan ekonomi dan memperkuat UMKM nasional. Implementasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
“Dalam mempercepat implementasi Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, pengawasan kemitraan yang tertib dan teratur harus dilakukan. Bahkan, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa diterapkan pada pelaku usaha besar atau menengah yang melanggar aturan,” tegasnya.
Kemitraan untuk Rantai Nilai Global
Menurut Maman, kemitraan usaha besar dan UMKM adalah langkah kunci untuk memasukkan UMKM ke dalam rantai nilai global (global value chain), mengentaskan kemiskinan ekstrem, dan meningkatkan daya saing mereka.
Namun, data Asian Development Bank Institute (2021) menunjukkan partisipasi UMKM Indonesia dalam rantai nilai global masih rendah, hanya 4,1 persen, tertinggal jauh dari Malaysia (46,2 persen) dan Thailand (29,6 persen). Selain itu, data Kemenkop UKM pada 2023 mencatat bahwa hanya 7 persen UMKM yang bermitra dengan usaha besar, yang turut berkontribusi pada stagnasi daya saing Indonesia di peringkat ke-73 pada indeks ease of doing business.
Apresiasi Pengawasan KPPU
Maman mengapresiasi langkah KPPU yang sejak 2020 memulai pengawasan sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. Ia menekankan pentingnya ekosistem usaha yang mendukung satu sama lain tanpa menciptakan kesenjangan.
“Kami ingin memastikan bahwa UMKM dan usaha besar dapat berkembang bersama,” ujarnya.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, turut menyoroti peran besar UMKM terhadap ekonomi nasional, yang menyumbang hingga 61 persen terhadap PDB. Ia mendorong adanya Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kemitraan usaha besar dengan UMKM.
“Dengan Inpres, pengusaha besar bisa lebih mudah bermitra dengan UMKM, sehingga target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan pemerataan ekonomi dapat tercapai,” katanya.
KPPU juga siap menjadi lembaga koordinator kemitraan usaha di tingkat nasional dan daerah. Fanshurullah menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk menciptakan data yang terintegrasi.
“Kami berharap amanah yang telah ada sejak 2008 dapat segera terealisasi,” tutupnya.