Berita

Rakornas LAZ 2024: Kolaborasi Strategis BAZNAS dan LAZ dalam Pengelolaan Zakat

USAHAMUSLIM.ID, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali menorehkan sejarah penting dalam dunia pengelolaan zakat dengan sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia pada tanggal 15-16 Oktober 2024 di Jakarta. Rakornas ini menjadi momentum berharga bagi BAZNAS dan LAZ untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan zakat di tanah air, dengan mengedepankan kolaborasi yang lebih efektif dan efisien.

Acara yang berlangsung selama dua hari ini menghasilkan 11 resolusi penting yang akan menjadi panduan utama bagi pengelolaan zakat ke depannya. Resolusi tersebut berfokus pada tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan berbasis kolaborasi antara BAZNAS dan seluruh LAZ di Indonesia.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pelaksanaan Rakornas yang berjalan dengan sangat produktif dan visioner. Menurutnya, hasil dari pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pengelolaan zakat yang lebih profesional dan sesuai dengan syariat.

“Resolusi Rakornas yang kita sepakati ini akan menjadi landasan bagi kolaborasi yang lebih erat antara BAZNAS dan LAZ dalam mengelola zakat. Insya Allah, ke depan, antara BAZNAS dan LAZ akan semakin banyak melakukan kolaborasi, baik dalam konteks pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat,” ungkap Noor Achmad pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 seperi dilansir dari warta ekonomi.

Rakornas 2024 juga menegaskan kembali pentingnya peran zakat dalam memberdayakan umat serta mengentaskan kemiskinan di Indonesia. BAZNAS dan LAZ sepakat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dengan standar yang lebih tinggi, baik dari segi transparansi, akuntabilitas, maupun profesionalisme.

Dengan adanya sinergi yang lebih kuat antara kedua lembaga ini, harapannya pengelolaan zakat dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi kesejahteraan umat, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan. Program-program pemberdayaan yang telah berjalan akan terus diperkuat, termasuk dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial.

11 Resolusi Penting Rakornas LAZ 2024

Dari hasil Rakornas ini, lahir 11 resolusi strategis yang akan menjadi panduan dalam pengelolaan zakat di masa mendatang. Berikut adalah poin-poin penting dari resolusi tersebut:

1. Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional
Menargetkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) nasional sebesar Rp50 triliun pada tahun 2025. Dari target tersebut, kontribusi LAZ diharapkan mencapai Rp6,8 triliun, sedangkan pencatatan zakat di masyarakat diperkirakan sebesar Rp5,2 triliun.

2. Pengentasan Kemiskinan
Berkomitmen untuk membantu 3,4 juta mustahik berbasis Kartu Keluarga (KK) atau Basis Data Terpadu, serta menargetkan pengentasan kemiskinan nasional sebesar 1,8 juta jiwa pada tahun 2025.

3. Penguatan Manajemen, SDM, dan Infrastruktur Digital
Menyepakati penguatan dalam empat aspek utama, yaitu: manajemen, sumber daya manusia (SDM), infrastruktur digital, serta sinergi program. Penguatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan zakat di seluruh Indonesia.

4. Sinergi Sesuai UU No. 23/2011
Menegaskan komitmen sinergi antara BAZNAS dan LAZ sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola zakat yang lebih baik dan terkoordinasi.

5. Pelaporan Zakat Melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA)
Semua zakat yang dikelola oleh BAZNAS dan LAZ akan dilaporkan melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA), sebuah platform digital yang memungkinkan pengelolaan zakat yang lebih transparan dan akuntabel.

6. Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN)
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, BAZNAS dan LAZ akan melakukan pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN). Pengukuran ini akan menjadi tolok ukur dalam menilai efektivitas pengelolaan zakat di berbagai daerah.

7. Penguatan Tata Kelola Melalui SOP dan Audit KAP
Memperkuat tata kelola zakat dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih baik, serta melakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) secara berkala. Selain itu, BAZNAS juga akan membentuk Sistem Akuntabilitas Internal (SAI) untuk mengawasi pengelolaan zakat.

8. Program Makan Bergizi Gratis
Mendukung Program Makan Bergizi Gratis dengan memberdayakan mustahik melalui berbagai inisiatif seperti lumbung pangan, balai ternak, dan UMKM binaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di kalangan masyarakat kurang mampu.

9. Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI
BAZNAS dan LAZ akan menjaga reputasi lembaga dengan menerapkan tiga prinsip utama: Aman Syar’i (sesuai syariat), Aman Regulasi (sesuai peraturan perundang-undangan), dan Aman NKRI (menjaga keutuhan bangsa).

10. Netralitas dalam Pilkada 2024
BAZNAS dan LAZ menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024, dengan tetap fokus pada pengelolaan zakat dan pemberdayaan umat.

11. Perluasan Jaringan LAZ
Mengoptimalkan penerimaan zakat dengan memperluas jaringan LAZ di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, guna menggali potensi zakat yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun.

Resolusi yang dihasilkan dari Rakornas LAZ 2024 diharapkan dapat mendorong sinergi dan kolaborasi yang lebih erat antara BAZNAS dan LAZ dalam mencapai tujuan bersama, yaitu memberdayakan umat dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Dengan target-target yang telah disepakati, BAZNAS dan LAZ optimis dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah.

Sinergi antara kedua lembaga ini tidak hanya akan memperkuat tata kelola zakat, tetapi juga memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul dapat disalurkan secara efektif dan efisien kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button