Kenapa Produk Ikan Wajib Bersertifikat Halal

Ikan dikenal sebagai sumber protein tinggi, bergizi, dan mudah diolah menjadi berbagai hidangan lezat — mulai dari pepes, bakso ikan, hingga nugget seafood. Karena berasal dari laut, banyak orang menganggap ikan otomatis halal tanpa perlu ragu. Namun, tahukah kamu bahwa produk olahan ikan tetap wajib memiliki sertifikat halal?
Ya, meski ikan tergolong bahan makanan yang halal secara alami, proses pengolahannya bisa membuat status kehalalannya menjadi tidak jelas. Maka dari itu, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha perikanan, baik skala kecil maupun besar, untuk memiliki sertifikat halal pada setiap produk olahan yang mereka hasilkan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam kenapa produk olahan ikan wajib bersertifikat halal, dasar hukumnya, serta hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha agar produknya tetap aman, berkualitas, dan sesuai syariat.
1. Landasan Hukum Sertifikasi Halal Produk Ikan
Kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar anjuran, tapi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021), seluruh produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, seluruh produk pangan, termasuk hasil olahan ikan dan jasa penyembelihan, wajib memiliki sertifikat halal.
Artinya, mulai tahun 2025, setiap produk yang beredar di pasaran tanpa sertifikat halal bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Ikan Itu Halal, Tapi Prosesnya Belum Tentu!
Ikan memang termasuk dalam daftar bahan halal alami (positive list), artinya tidak perlu disembelih seperti hewan darat. Namun, kehalalan produk tidak hanya ditentukan dari bahan utama, melainkan juga dari keseluruhan proses — mulai dari pengolahan, penambahan bahan, hingga distribusi.
Menurut Abd Syakur, Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, sertifikasi halal pada produk perikanan sangat penting untuk memastikan tidak ada unsur najis atau bahan haram dalam proses produksinya.
Ia menegaskan, “Untuk ikan itu sendiri sudah masuk dalam kategori positif list, namun wajib sertifikasi halal terkait keseluruhan proses produksi atau pengolahan.”
Artinya, walaupun bahan dasarnya halal, semua proses pendukung harus diaudit dan disertifikasi halal untuk menjaga kemurnian status halal produk tersebut.
3. Potensi Pasar Halal yang Semakin Besar
Selain kewajiban hukum, sertifikasi halal juga membuka peluang bisnis yang sangat luas. Menurut data dari BPJPH, pasar halal global terus berkembang pesat, dan Indonesia memiliki posisi strategis untuk menjadi pemain utama di sektor ini.
Abd Syakur menyebutkan bahwa produk halal kini bukan hanya untuk umat Muslim, tetapi sudah menjadi gaya hidup global.
“Halal bukan hanya untuk umat Islam, tapi sudah menjadi standar global. Indonesia punya peluang besar untuk ekspor ke 54 negara anggota OKI dan bahkan ke negara non-muslim,” ujarnya, dikutip dari web BPJPH
Dengan memiliki sertifikat halal, produk olahan ikan lokal bisa lebih mudah diterima di pasar internasional, meningkatkan daya saing ekspor, dan memperluas jaringan distribusi.
4. Proses Produksi: Titik Kritis Kehalalan Produk Ikan
Sumber utama masalah kehalalan bukan pada ikannya, tetapi pada cara pengolahan dan bahan tambahan yang digunakan. Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha agar produk olahan ikannya tetap halal:
a. Proses Pengolahan
Jika ikan diolah dengan tambahan bumbu, saus, atau bahan pengawet, semua komponen tersebut harus berasal dari bahan bersertifikat halal. Misalnya, saus tiram, kecap ikan, atau penyedap rasa yang sering digunakan dalam industri kuliner laut harus melalui verifikasi halal.
b. Bahan Tambahan
Produk olahan seperti bakso ikan, otak-otak, sosis ikan, atau nugget seafood sering kali mengandung bahan pengikat seperti gelatin, emulsifier, atau flavor enhancer yang bisa berasal dari sumber hewani.
Apabila bahan tambahan tersebut tidak jelas asal-usulnya, produk bisa dianggap tidak halal meskipun bahan dasarnya ikan.
c. Fasilitas Pengolahan
Tempat produksi juga berpotensi menimbulkan kontaminasi silang (cross contamination) apabila digunakan secara bersamaan dengan produk non-halal.
Misalnya, peralatan yang sama digunakan untuk mengolah daging babi dan ikan tanpa dibersihkan sesuai prosedur thaharah (penyucian). Oleh karena itu, fasilitas produksi harus benar-benar terpisah atau memiliki sistem pembersihan yang ketat.
d. Distribusi dan Penyimpanan
Kehalalan produk juga bisa terpengaruh saat proses transportasi atau penyimpanan. Jika truk pengangkut ikan pernah digunakan untuk membawa bahan non-halal tanpa dibersihkan, maka produk halal bisa menjadi syubhat (meragukan).
Oleh karena itu, setiap tahapan — dari gudang pendingin hingga etalase penjualan — harus dijaga agar bebas dari kontaminasi bahan haram.
5. Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
Mendapatkan sertifikat halal bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga investasi jangka panjang untuk bisnis. Berikut beberapa keuntungan nyata yang bisa didapat pelaku usaha:
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Label halal membuat pelanggan merasa aman dan yakin terhadap produk yang mereka konsumsi. - Meningkatkan Daya Saing Pasar
Produk bersertifikat halal lebih mudah menembus pasar ritel besar, supermarket, dan platform e-commerce. - Mendukung Ekspor Global
Banyak negara mensyaratkan sertifikasi halal sebagai syarat utama impor produk pangan. - Menjaga Citra dan Reputasi Brand
Perusahaan yang memegang sertifikat halal menunjukkan komitmen terhadap kualitas, kebersihan, dan kepatuhan terhadap hukum. - Menarik Konsumen Non-Muslim
Kini, halal diidentikkan dengan standar kebersihan dan keamanan tinggi, sehingga banyak konsumen non-Muslim pun ikut memilih produk halal.
6. Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Produk Ikan
Jika kamu pelaku usaha perikanan, berikut langkah umum untuk mengurus sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal):
- Daftar melalui sistem SiHalal (halal.go.id)
Buat akun, isi data usaha, dan upload dokumen seperti NIB, daftar bahan, serta alur produksi. - Tentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Pilih LPH terakreditasi seperti LPH KHT Muhammadiyah, LPH NU, atau lembaga lain yang bekerja sama dengan BPJPH. - Audit Proses Produksi
Auditor halal akan memeriksa bahan, fasilitas, dan SOP pengolahan untuk memastikan tidak ada unsur haram. - Verifikasi dan Penetapan Fatwa Halal oleh MUI
Setelah pemeriksaan, hasil audit dikirim ke MUI untuk proses penetapan fatwa halal. - Terbitnya Sertifikat Halal
Jika lolos, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
7. Halal: Standar Kualitas, Bukan Sekadar Label Agama
Penting dipahami bahwa halal bukan hanya milik umat Muslim. Di era modern, halal menjadi simbol kualitas dan kebersihan global. Banyak negara non-Muslim seperti Jepang, Korea Selatan, dan Australia kini berlomba-lomba memproduksi makanan bersertifikat halal karena tingginya permintaan pasar internasional.
Dengan memiliki sertifikasi halal, produk olahan ikan tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga memiliki nilai jual lebih tinggi di pasar global.
Kesimpulan: Sertifikat Halal adalah Kunci Daya Saing dan Kepercayaan
Meskipun ikan secara alami halal, proses pengolahan dan distribusinya bisa mengubah status kehalalannya. Karena itu, sertifikat halal berperan penting untuk menjamin bahwa produk olahan ikan tetap suci, aman, dan berkualitas.
Selain menjadi kewajiban berdasarkan hukum, sertifikasi halal juga membuka jalan bagi pelaku usaha perikanan Indonesia untuk menembus pasar global yang semakin kompetitif.
Dengan kata lain, halal bukan sekadar label — tapi jaminan mutu dan kepercayaan.


