Hukum Warung dan Minimarket yang Menjual Rokok dalam Syariat Islam

Warung Jual Rokok – Rokok telah lama menjadi kontroversi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan, sosial, dan ekonomi. Dalam perspektif syariat Islam, penjualan rokok oleh warung atau toko menjadi topik yang sering dibahas karena implikasinya terhadap hukum halal dan haram. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hukum warung yang menjual rokok dalam syariat Islam, merujuk pada berbagai pandangan ulama, dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits, serta implikasi-implikasi yang timbul dari kegiatan penjualan rokok tersebut.
Pengertian Rokok dan Dampaknya
Definisi Rokok
Rokok adalah produk tembakau yang dikonsumsi dengan cara dibakar dan dihisap. Kandungan utama dalam rokok adalah nikotin, tar, dan berbagai zat kimia lainnya yang memiliki efek adiktif dan berbahaya bagi kesehatan.
Rokok Vape
Rokok vape, juga dikenal sebagai e-cigarette atau rokok elektrik, adalah perangkat yang digunakan untuk menguapkan cairan yang biasanya mengandung nikotin. Cairan ini, yang sering disebut e-liquid atau vape juice, dipanaskan oleh baterai dan menghasilkan uap yang dihirup oleh pengguna. Rokok vape tersedia dalam berbagai bentuk dan ukuran, tetapi prinsip kerjanya serupa: cairan yang mengandung nikotin dipanaskan dan diubah menjadi uap.
Dampak Kesehatan Rokok
Merokok telah terbukti menjadi penyebab utama berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, dan gangguan pernapasan. Selain itu, efek negatif rokok juga dirasakan oleh perokok pasif yang berada di sekitar perokok aktif.
Pandangan Syariat Islam tentang Rokok
Dalil Al-Qur’an dan Hadits
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur’an atau Hadits yang secara eksplisit menyebutkan tentang rokok, terdapat beberapa dalil yang dapat digunakan untuk menilai hukum rokok dalam Islam. Salah satu dalil utama adalah konsep menjaga kesehatan dan tidak membahayakan diri sendiri, seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Baqarah
وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Sedangkan produk rokok secara jelas bahkan wajib tertulis secara aturan di setiap kemasan dan di dalam konten iklan-iklan rokok sebuah tulisan “Rokok membunuhmu”. Oleh karena itu masuklah rokok ke dalam kategori keharaman yang dijelaskan di dalam Surat Al Baqarah ayat 195 di atas.
Ijma’ (kesepakatan) seluruh ahli kesehatan
Berdasarkan kesepakatan seluruh dokter dan ahli kesehatan di dunia ini bahwasanya rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan bahkan menyebabkan kematian.
Fatwa MUI terkait Haramnya Rokok
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait haramnya rokok dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2010 dengan nomor fatwa 7/Munas VII/MUI/10/2010. Fatwa ini menegaskan bahwa merokok hukumnya adalah haram, baik bagi anak-anak, ibu hamil, dan siapapun yang merokok di tempat umum.
Hukum Warung yang Menjual Rokok
Analisis dari Perspektif Syariat Islam
Penjualan rokok oleh warung dapat dianalisis dari berbagai sudut pandang syariat Islam:
- Hukum Menjual Barang yang Haram : sesuai dengan fatwa haram terkait rokok, maka penjualannya juga menjadi haram.
- Keuntungan dari Penjualan Rokok: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan produk haram tergolong sebagai pendapatan haram dari jenis Muharram Lidzatihi yaitu jual beli yang diharamkan karena sebab haramnya objek jual beli.
Fatwa dan Kebijakan Islam tentang Penjualan Rokok
Di beberapa negara Muslim, otoritas keagamaan telah mengeluarkan fatwa yang melarang penjualan rokok, merujuk pada dampak buruknya terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut mencerminkan sikap untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok.
Implikasi Hukum dan Sosial
Etika Bisnis dalam Islam
Islam menekankan pentingnya etika dalam bisnis, termasuk menjual produk yang tidak membahayakan pembeli. Menjual rokok, yang diketahui memiliki dampak negatif, bisa melanggar prinsip ini.
Integritas dan Tanggung Jawab Sosial
Pemilik warung yang menjual rokok memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan pelanggan mereka. Menjual produk yang berbahaya bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap tanggung jawab tersebut.
Kesimpulan
Hukum warung atau minimarket yang menjual rokok adalah haram. Dan uang hasil penjualannya tergolong sebagai penghasilan haram. Meskipun si penjualnya sendiri tidak merokok. Keharaman ini dikarenakan rokok termasuk ke dalam keharaman jenis Muharraam Lidzatihi yaitu keharaman jual beli yang disebabkan objek barang yang diperjualbelikan merupakan barang haram sehingga menyebabkan hasil jual belinya pun menjadi haram.