Hukum Jual Beli Saham

Hukum Jual beli Saham
1. Definisi dan karakter saham
Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas aset sebuah perusahaan. Saham memiliki beberapa karakter :
- Memiliki nilai yang sama
- Tidak dapat dipartisi
- Dapat diperjualbelikan
2. Hukum Jual Beli saham
Hukum jual beli saham berbeda-beda tergantung karakter perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Ada beberapa aspek yang dijadikan acuan penilaian antara saham perusahaan yang halal (saham syariah) dan saham perusahaan yang haram (saham konvensional) :
1.Sektor usaha perusahaan
-
- Para ulama sepakat akan haramnya jual beli saham perusahaan yang bergerak di sektor usaha yang haram seperti perusahaan yang menjual produk yang mengandung babi beserta turunannya, industri minuman keras, rokok, lembaga keuangan konvensional, perjudian dan lain-lain.
- Adapun perusahaan yang bergerak di sektor usaha yang halal maka sahamnya halal diperjualbelikan dengan melihat aspek kriteria saham syariah yang lainnya.
2.Rasio pendapatan haram dan rasio permodalan perusahaan
-
- Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli saham perusahaan yang bergerak di sektor industri yang halal akan tetapi masih terdapat pendapatan haram baik dari pendapatan yang berasal dari bunga investasi atas dana yang ditempatkan di lembaga keuangan konvensional atau dari transaksi riba lainnya.
- Sebagian para ulama membolehkan jual beli saham yang bercampur tersebut dengan syarat membuang sebagian deviden yang berasal dari pendapatan haram jika diketahui kadarnya. Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah. Adapun kriteria saham syariah berdasarkan standar syariah internasional AAOIFI untuk rasio pendapatan haram maksimal 5% dari total pendapatan perusahaan. Dan maksimal 10% dari total total pendapatan perusahaan menurut standar DSN-MUI. Hal ini berdasarkan kaidah fikih bahwasanya hukum mayoritas menjadikan hukum secara keseluruhan. Dan percampuran antara harta yang halal dengan harta yang haram selama harta haram tersebut dari kategori harta haram karena cara mendapatkannya, tidak membuat secara keseluruhan harta tersebut menjadi haram.
- Rasio tabungan dan permodalan perusahaan yang berasal dari pembiayaan ribawi maksimal 30% dari total aset perusahaan berdasarkan standar syariah AAOIFI dan maksimal 45% menurut standar DSN-MUI. Batasan ini berdasarkan dalil Sabda Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam:
الثلث، والثلث كثير
“ Ya Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak”(Muttafaqun ‘alaih)
- Sedangkan menurut Syaikh Sa’d bin Turki Al Khatslan dan beberapa lembaga fatwa diantaranya Majma’ Al Fiqh Al Islami At Tabi’ li Rabithah Al ‘Alam Al Islami dan Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts Al ‘ilmiyyah wal Ifta, haram jual beli saham yang mengandung pendapatan haram dan pembiayaan dengan akad ribawi meskipun 1%. Hal ini berdasarkan dalil tentang kerasnya larangan bermuamalah dengan harta riba meskipun sedikit. Juga karena alasan bahwasanya para pemegang saham memiliki andil dengan mewakilkan kepada manajemen perusahaan untuk mengelola perusahaan. Sehingga jika terdapat kebijakan pengelolaan yang masih bersinggungan dengan harta haram maka para pemegang saham ikut bertanggung jawab sebagai pihak yang mewakalahkan hartanya kepada manajemen perusahaan.
3. Pendapat yang kami pilih
Pendapat yang kami pilih dalam hal ini (Wallahu a’lam) adalah pendapat yang membolehkan jual beli saham perusahaan yang bergerak di sektor usaha yang halal akan tetapi masih terdapat nisbah pendapatan dan pembiayaan ribawi selama masih dibawah limit yang ditetapkan oleh standar syariah internasional AAOIFI karena beberapa alasan :
- Mayoritas perusahaan yang bergerak di sektor industri halal khususnya di indonesia masih sangat sedikit yang 100% terlepas dari pembiayaan lembaga keuangan konvensional. Disisi lain kaum muslimin di indonesia juga masih banyak yang menaruh dananya di perbankan konvensional ketimbang berinvestasi langsung di sektor pasar modal syariah.
- Banyak perusahaan penerbit saham tersebut adalah perusahaan yang memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh banyak kaum muslimin dan menyangkut hajat hidup banyak orang.
- Sebagai bentuk dukungan bagi perusahaan yang sedang berusaha membersihkan bisnisnya dari permodalan ribawi agar segera berlepas diri darinya dengan mengganti modal tersebut dengan permodalan yang halal dengan menjual saham syariahnya kepada masyarkat muslim.
- Jika telah banyak perusahaan yang memiliki rasio pembiayaan hutang ribawi 0%, serta semakin mudahnya akses mendapatkan permodalan syariah melalui jalur pasar modal syariah maka haram hukumnya berinvestasi di perusahaan yang masih memiliki nisbah pendapatan dan pembiayaan ribawi meskipun 1%.
4. Beberapa contoh skema transaksi yang diharamkan di pasar modal
1. Jual beli saham perusahaan yang bergerak di bidang industri haram seperti industri minuman keras, industri produk yang mengandung babi, industri musik, industri rokok, lembaga keuangan konvensional, dan lain-lain
2. Menerbitkan dan mentransaksikan saham preferen dimana para pemegang saham memiliki hak khusus dan jaminan mendapatkan deviden dengan nilai yang ditetapkan
3. Jual beli saham dengan skema hutang ribawi melalui broker atau lainnya
4. Jual beli saham yang belum dimiliki oleh penjual (Short Sale )
5. Menjual kembali saham yang telah dibeli tetapi belum selesai pencatatan (Settlement ) di Lembaga KSEI jika konsekuensi penanggungan resiko atas saham secara legal baru diakui setelah Settlement tersebut
6. Memberikan pinjaman (hutang) berupa saham
7. Jual beli saham dengan skema kontrak berjangka ( Futures )
8. Jual beli saham dengan skema transaksi opsi
9. Menyewakan saham atau menggadaikan saham untuk mendapatkan pinjaman dengan imbalan (bunga) berupa deviden yang diambil oleh kreditur
10. Jual beli saham dengan perjanjian Swaps ( ‘inah)
11. Jual beli saham yang mayoritas asetnya berupa uang
12. Jual beli saham yang mayoritas asetnya berupa piutang
Wallahu a’lam
Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A.