Fiqih Muamalah

Hukum Bekerja di Perusahaan yang Menggunakan Bank Ribawi

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

Dalam dunia kerja modern, banyak perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan melibatkan transaksi dengan bank. Pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam mengenai bekerja di perusahaan-perusahaan semacam ini, terutama yang berhubungan dengan bank ribawi? Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum bekerja di perusahaan yang menggunakan layanan bank ribawi, berdasarkan fatwa ulama terpercaya.

Pentingnya Memahami Hukum Transaksi Ribawi

Riba adalah salah satu bentuk transaksi yang dilarang keras dalam Islam. Al-Qur’an dan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan tegas mengharamkan riba karena dampaknya yang merugikan secara ekonomi dan sosial. Namun, dalam praktik sehari-hari, banyak perusahaan yang terpaksa berurusan dengan bank ribawi untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka, seperti mengambil pinjaman untuk modal usaha. Kondisi ini menimbulkan dilema bagi umat Islam yang bekerja di perusahaan semacam itu.

Fatwa Ulama Mengenai Bekerja di Perusahaan yang Menggunakan Bank Ribawi

kerja di perusahaan yang berhubungan dengan bank
Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

1. Jika Perusahaan Adalah Cabang dari Bank Ribawi

Bekerja di perusahaan yang merupakan cabang atau bagian dari bank ribawi hukumnya jelas dilarang. Hal ini disebabkan karena pekerjaan tersebut secara langsung mendukung transaksi ribawi yang diharamkan. Dalam hal ini, seorang Muslim tidak diperbolehkan membantu melanggengkan praktik yang dilarang oleh syariat.

Dalil:
Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Mereka semua sama dalam dosanya.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa segala bentuk keterlibatan dalam transaksi ribawi, baik langsung maupun tidak langsung, adalah dilarang.

2. Jika Perusahaan Mengambil Pinjaman Ribawi Secara Tidak Langsung

Beberapa perusahaan mungkin tidak secara langsung terlibat dalam praktik ribawi tetapi mengandalkan pinjaman dari bank ribawi untuk menjalankan operasional mereka. Dalam kasus ini, hukum bekerja di perusahaan tersebut bergantung pada beberapa faktor:

  • Apakah ada alternatif pekerjaan yang halal?
    Jika ada pilihan lain yang tidak melibatkan perusahaan dengan hubungan ribawi, maka wajib bagi seorang Muslim untuk memilih pekerjaan tersebut.
  • Apakah pekerjaannya bersifat darurat?
    Jika tidak ada alternatif lain dan situasi memaksa seseorang untuk bekerja di perusahaan tersebut, maka hal ini diperbolehkan sebagai bentuk darurat, selama pekerjaan itu sendiri tidak mengandung unsur haram.

Panduan Bagi Muslim yang Terpaksa Bekerja di Perusahaan Semacam Ini

Bagi Muslim yang terpaksa bekerja di perusahaan yang berhubungan dengan bank ribawi, berikut beberapa pedoman yang harus diperhatikan:

1. Jangan Meridhai Transaksi Ribawi

Seorang Muslim harus tetap membenci dan tidak merestui transaksi ribawi yang dilakukan perusahaan. Sikap ini penting untuk menjaga hati dari pengaruh negatif dan dosa yang mungkin timbul.

Dalil:
“Jika dosa dilakukan di bumi, orang yang menyaksikannya dan membencinya, maka dia seperti tidak ada di sana. Dan orang yang tidak menyaksikannya tetapi meridainya, maka dia seperti orang yang menyaksikannya.” (HR. Abu Dawud)

2. Tetap Menjaga Akhlak dan Integritas

Seorang Muslim harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, meskipun di tengah lingkungan yang tidak ideal. Tetaplah memegang prinsip kejujuran, menjauhi penipuan, dan menjaga niat untuk mencari rezeki yang halal.

3. Berdoa dan Memohon Petunjuk

Sebagai manusia, kita memiliki keterbatasan dalam menghadapi ujian. Oleh karena itu, selalu libatkan Allah dalam setiap langkah dengan berdoa dan memohon petunjuk agar diberikan jalan keluar yang terbaik.

Solusi Alternatif: Mencari Pekerjaan yang Halal

Untuk menghindari keterlibatan dalam praktik ribawi, berikut beberapa tips mencari pekerjaan yang halal:

  • Perluas Jaringan: Manfaatkan media sosial dan komunitas untuk mencari informasi tentang perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
  • Tingkatkan Keterampilan: Dengan memiliki keterampilan yang dibutuhkan pasar, peluang untuk mendapatkan pekerjaan di sektor halal akan semakin besar.
  • Bangun Usaha Mandiri: Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk memulai usaha sendiri dengan modal halal.

Kesimpulan

Bekerja di perusahaan yang berhubungan dengan bank ribawi adalah masalah kompleks yang membutuhkan pertimbangan matang. Dalam Islam, membantu melanggengkan transaksi ribawi adalah dosa besar. Namun, dalam keadaan darurat dan tanpa pilihan lain, hal tersebut diperbolehkan dengan syarat tidak meridai praktik ribawi dan tetap menjaga nilai-nilai Islam.

Mari kita senantiasa berusaha mencari rezeki yang halal, karena keberkahan hidup terletak pada usaha yang sesuai dengan ajaran agama. Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk mendapatkan pekerjaan yang membawa kebaikan dunia dan akhirat.

Referensi:

ferkous.app/home. Fatawa fi hukmil amali fi Syarikaat laha Taamulan ma-a al-Banuk Ar-Ribawiyah. Diakses pada 12 Januari 2025 dariĀ  https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-255

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button