BPJPH Tegaskan Produk Non-Halal Asing Bisa Masuk Indonesia Asal Cantumkan Label “Tidak Halal”

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia menegaskan bahwa produk non-halal dari luar negeri diperbolehkan masuk dan dipasarkan di Indonesia, asalkan mencantumkan label atau keterangan “tidak halal” yang jelas dan mudah terlihat pada kemasannya. Pernyataan ini disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam sidang Technical Barriers to Trade (TBT) WTO secara daring, Rabu malam (25/6).
“Produk non-halal masih bisa diimpor dan dijual di dalam negeri dengan syarat keterangan tidak halal dicantumkan secara jelas, baik berupa teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan,” ujar Ahmad Haikal. Dikutip dari bpjph.halal.go.id
Ahmad Haikal juga menyampaikan apresiasi pemerintah Indonesia kepada delegasi Amerika Serikat, Uni Eropa, India, Swiss, Kanada, dan negara lain atas perhatian mereka terhadap penerapan jaminan produk halal di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia berkomitmen memastikan informasi produk halal yang dikonsumsi masyarakat sesuai standar yang berlaku.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, pemerintah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2026. Setelah tanggal tersebut, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan penuh.
Perpanjangan ini bertujuan memberi waktu bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition agreement/MRA) dan kesiapan pelaku usaha mematuhi regulasi. Indonesia pun aktif berdialog dengan negara mitra untuk mensosialisasikan aturan tersebut.
Lebih lanjut, Ahmad Haikal menegaskan bahwa produk halal dari luar negeri harus didaftarkan di BPJPH melalui sistem Sihalal sebelum memasuki pasar Indonesia. Proses ini menjamin ketertelusuran kehalalan produk dan penerbitan nomor registrasi halal.
Indonesia juga telah mengajukan notifikasi amandemen terkait tata cara pelayanan pendaftaran sertifikat halal luar negeri. BPJPH membuka kesempatan bagi pihak terkait memberikan masukan terhadap usulan revisi ini.
Terkait pelabelan produk halal impor, Keputusan BPJPH No. 88 Tahun 2023 memberikan dua opsi: pertama, mencantumkan label halal Indonesia dengan nomor registrasi sertifikat halal asing di bawahnya; kedua, menampilkan label halal Indonesia berdampingan dengan logo lembaga sertifikasi asing yang diakui, beserta nomor registrasi sertifikat halal asing. Ketentuan ini memudahkan pengawasan produk halal oleh pemerintah.
Hingga Juni 2025, Indonesia telah menjalin perjanjian saling pengakuan sertifikat halal dengan 87 lembaga sertifikasi di 32 negara guna memperkuat ekosistem perdagangan produk halal.
Ahmad Haikal menambahkan, “Indonesia terbuka untuk memperluas kerja sama dengan lembaga halal asing lainnya. Kami berharap dialog konstruktif dengan anggota WTO dapat terus berlangsung, agar sertifikasi halal menjadi fasilitator perdagangan, bukan hambatan.”
Menurutnya, sertifikasi halal merupakan peluang besar untuk memajukan ekonomi halal yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.