Berita

BPJPH Desak Industri Farmasi Bersiap Hadapi Mandatori Sertifikasi Halal 2026

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong sektor industri farmasi untuk segera bersiap menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang akan dimulai pada Oktober 2026. Salah satu yang menjadi sorotan adalah produk obat-obatan yang masuk dalam cakupan regulasi.

“Mandatori halal 2026 bukan hanya sekadar tenggat waktu, tetapi momentum penting untuk transisi menuju industri farmasi yang lebih terjamin dari sisi keamanan, mutu, dan kehalalannya,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (17/7/2025). Dikutip antaranews.com

Chuzaemi mengimbau para pelaku industri farmasi untuk mulai memetakan bahan baku dan proses produksi yang berpotensi terdampak kewajiban tersebut. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan sejak dini guna memperlancar proses sertifikasi menjelang tenggat waktu yang ditentukan.

Guna mendukung transisi ini, pemerintah juga mempercepat akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) serta mendorong kerja sama internasional melalui skema Mutual Recognition Arrangement (MRA). “Industri farmasi yang mengandalkan bahan impor akan diuntungkan jika lembaga halal di negara asalnya telah terakreditasi. Kami juga mengajak diaspora Indonesia di luar negeri untuk membentuk LHLN sebagai kontribusi pada ekosistem halal global,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada produk, BPJPH turut menyoroti pentingnya sertifikasi halal pada layanan pendukung industri seperti logistik. Chuzaemi mengungkapkan adanya temuan pencampuran antara produk halal dan non-halal selama distribusi. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa jasa logistik juga wajib mengantongi sertifikasi halal.

“Halal itu bukan hanya pada produk, tapi juga pada seluruh mata rantai distribusinya, dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk produk farmasi dilakukan secara bertahap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024:

  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan: wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.
  • Obat bebas dan obat bebas terbatas: penahapan berlaku hingga 17 Oktober 2029.
  • Obat keras (kecuali psikotropika): wajib bersertifikat halal hingga 17 Oktober 2034.

BPJPH memastikan pendekatan kolaboratif akan terus dijalankan melalui edukasi dan pendampingan terhadap pelaku industri. “Kami hadir tidak hanya untuk mengawasi, tapi juga membina. Tujuannya agar terbentuk industri yang patuh, adaptif, dan mampu mendukung ekosistem halal yang dinamis, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Chuzaemi.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button