BeritaInfo Halal

BPJPH Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg, Warsun, dan Warpad

Pemilik warung makan kini bisa mengurus sertifikasi halal gratis. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengumumkan program ini secara resmi. Program tersebut menyasar Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang (Warpad), dan sejenisnya.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan program ini merupakan dukungan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. Targetnya adalah satu juta pemilik usaha kuliner lokal bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya.

Mendorong Daya Saing Warung Lokal

Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan tujuan utama program ini. Pemerintah ingin warung lokal memiliki daya saing yang lebih kuat. Saat ini, waralaba asing semakin banyak hadir di Indonesia dan menarik perhatian masyarakat.

“Kami ingin rumah makan lokal bisa bersaing. Kini, franchise luar negeri semakin mendominasi,” kata Haikal saat konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, sertifikat halal bukan hanya tentang label, tetapi juga soal kepercayaan konsumen. Dengan adanya sertifikat halal, masyarakat lebih yakin terhadap kehalalan makanan yang mereka konsumsi. Ini penting, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.

Selain itu, Haikal berharap program ini dapat mengajak generasi muda mencintai kuliner Nusantara. “Anak-anak banyak memilih makanan franchise luar negeri. Padahal, kita punya soto Betawi, sate, rendang, dan banyak lagi,” ujarnya.

Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis

BPJPH menetapkan sejumlah kriteria agar warung makan bisa mendaftar program ini melalui skema self declare. Beberapa syarat utama antara lain:

  • Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
  • Menggunakan bahan-bahan yang telah dipastikan halal.
  • Proses produksi sederhana dan tidak bercampur dengan produk non-halal.
  • Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
  • Hanya memiliki satu tempat produksi dan satu outlet.
  • Lokasi produksi tidak menyatu dengan produk non-halal.
  • Produk berupa barang, bukan jasa.
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya.
  • Produk hewani wajib disembelih sesuai syariat Islam.
  • Daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal.
  • Jenis produk untuk kategori self declare maksimal 10 nama produk (termasuk varian).
  • Untuk warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya maksimal 30 nama produk (termasuk varian).
  • Proses halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Pendaftaran bisa dilakukan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di situs resmi BPJPH. Program ini diatur melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi UMK.

Proses Sertifikasi Akan Dipercepat

Haikal menegaskan, pihaknya akan mempercepat proses sertifikasi halal dengan regulasi baru tersebut. “Dengan aturan baru ini, proses sertifikasi akan lebih cepat dan mudah,” katanya.

Program ini diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah untuk mendukung UMK kuliner lokal. Selain menambah daya saing, sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dalam negeri.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button