Berita

IPHI Jelaskan Kuota dan Biaya Haji 2025, Waktu Tunggu Reguler Capai 47 Tahun

Jakarta – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) memberikan penjelasan terkait sistem kuota dan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Pemerintah menetapkan dua jalur keberangkatan, yakni reguler dan khusus (haji plus), dengan skema pembiayaan yang berbeda.

Bendahara IPHI, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa jalur reguler mendapat subsidi dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan jalur khusus dikelola oleh pihak swasta seperti agen travel haji dan umrah.
“Swasta bukan hanya membantu, tetapi memang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan haji plus,” kata Wahid dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (17/8/2025). Dikutip dari bisnis.com

Kuota 221 Ribu Jemaah

Pada 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud menetapkan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR pada 7 Januari 2025, sebanyak 203.320 kuota dialokasikan untuk jalur reguler (92%), sementara 17.680 kuota sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pemerintah juga menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89.410.258,79 per jemaah. Angka ini turun sekitar Rp4 juta dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, calon jemaah reguler diwajibkan membayar Rp55.431.750,78, sementara sisanya ditanggung pemerintah melalui subsidi.

Potensi Tambahan Kuota

Selain kuota reguler dan khusus, pemerintah Indonesia masih berpeluang mendapatkan tambahan kuota dari Arab Saudi melalui jalur diplomasi. “Seperti pada 2024, ketika Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah dari Raja Salman,” ungkap Wahid.

Tambahan kuota ini biasanya diputuskan langsung melalui keputusan menteri, karena pemberiannya kerap dilakukan setelah pembahasan dengan DPR selesai.

Waktu Tunggu Panjang

Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk berhaji membuat antrean semakin panjang. Estimasi waktu tunggu berbeda di setiap daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun.

  • Jakarta: 28 tahun

  • Aceh: 34 tahun

  • Sulawesi Selatan: hingga 47 tahun

Sementara itu, jalur haji khusus dinilai dapat memangkas waktu tunggu secara signifikan, hanya sekitar 5–9 tahun, meski berbeda-beda tergantung kebijakan PIHK.

Fasilitas Haji Plus

Selain waktu tunggu yang lebih singkat, jemaah haji khusus juga mendapat fasilitas lebih baik, mulai dari pilihan hotel bintang tiga hingga lima, hingga lokasi penginapan dekat Masjidil Haram di Makkah.

Menurut Asnawi Bahar, perwakilan Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (ASITA), agen travel memiliki pengalaman panjang dalam industri jasa perjalanan, sehingga mampu memberikan layanan yang lebih baik. “Travel agent bekerja sama dengan berbagai pihak di Arab Saudi, mulai dari maskapai, hotel, transportasi, hingga logistik dan konsumsi,” jelas Asnawi.

Keterlibatan pihak swasta, lanjutnya, menjadi nilai tambah dalam memberikan pelayanan berkualitas bagi jemaah haji Indonesia.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button