BPJPH Dorong Pemda Perkuat Sertifikasi Halal untuk UMK Naik Kelas

Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPJPH dan pemerintah daerah dalam mendorong daya saing produk usaha mikro dan kecil (UMK) lokal melalui edukasi serta fasilitasi sertifikasi halal.
“Komitmen bersama ini menjadi bagian dari sinergi strategis guna mengangkat kualitas produk lokal. Harapannya, UMK dapat naik kelas dan mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional,” ujar Haikal dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (1/8). Dikutip dari antaranews.com
Haikal menilai bahwa penguatan sektor UMK melalui sertifikasi halal tak hanya memberi keuntungan bagi produsen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. “Sertifikasi halal menjadi nilai tambah. Bila produk UMK bisa menembus pasar ekspor, dampaknya bukan hanya pada peningkatan pendapatan pelaku usaha, tetapi juga pada kontribusi pendapatan daerah. Ini turut memperkuat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” tegasnya.
Sebagai wujud konkret, BPJPH telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pemerintah daerah, salah satunya di Provinsi Lampung. Langkah ini, menurut Haikal, sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait integrasi program Jaminan Produk Halal (JPH) ke dalam prioritas pembangunan daerah.
“Peran pemda sangat strategis, terutama dalam hal pembiayaan sertifikasi halal untuk UMK melalui kebijakan fasilitasi,” ujarnya.
Haikal juga mendorong pemerintah daerah agar mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, tersedia ruang untuk mengintegrasikan program JPH, termasuk dukungan sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Tak hanya lewat pembiayaan sertifikasi, dukungan pemda juga diharapkan hadir dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang halal, pemanfaatan dana dekonsentrasi atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang relevan, serta integrasi program halal dalam kebijakan perdagangan, perindustrian, dan ketahanan pangan di daerah.