Berita

Badan Bank Tanah Resmikan Reforma Agraria Tahap I di IKN, Sertifikat Hak Pakai Mulai Terbit

Jakarta, Liputan6.com – Komitmen pemerintah dalam menjamin ketersediaan tanah demi mewujudkan keadilan ekonomi kini memasuki babak baru. Badan Bank Tanah, lembaga sui generis yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021, resmi menerbitkan empat sertifikat hak pakai pertama di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) miliknya dalam rangka reforma agraria.

Sertifikat ini diterbitkan Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) pada 20 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Momentum ini dinilai simbolis sebagai awal dari pelaksanaan reforma agraria yang menjadi salah satu pilar utama tugas Badan Bank Tanah.

“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan. Terbitnya sertifikat ini mencerminkan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan legalitas kepemilikan lahan kepada masyarakat,” ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, Jumat (30/5/2025). Dikutip dari liputan6.com

Tahap Awal Reforma Agraria di IKN

Reforma agraria tahap pertama ini melibatkan 129 subjek. Pada 26–28 Februari 2025, Badan Bank Tanah bersama para penerima manfaat telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan. Sebanyak 75 di antaranya telah merampungkan proses tersebut, sementara sisanya akan menyusul dalam waktu dekat.

Mengacu pada PP 64/2021, Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen dari tanah yang dikelolanya untuk reforma agraria. Program ini juga telah dimanfaatkan untuk pembangunan strategis seperti Bandara VVIP IKN, Jalan Tol IKN Seksi 5B, hingga perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Manfaat Ekonomi dan Hukum untuk Penerima

Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa manfaat reforma agraria tidak berhenti pada kepastian hukum. Para penerima manfaat diberikan hak mengelola lahan selama 10 tahun. Setelah itu, status lahan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) jika dimanfaatkan dengan baik.

“Ini memberikan peningkatan nilai tanah serta peluang ekonomi dari hasil yang digarap,” kata Syafran.

Salah satu penerima manfaat, Sugeng Waluyo (31), mengaku bersyukur bisa menjadi bagian dari program ini. Ia berencana mengembangkan lahannya dengan menanam kelapa sawit.

“Alhamdulillah, akhirnya tercapai juga. Harapannya ini bisa mendongkrak perekonomian kami dan nanti bisa ditingkatkan jadi sertifikat hak milik. Terima kasih kepada Badan Bank Tanah,” tuturnya.

Langkah Konkret Menuju Pemerataan Ekonomi

Penerbitan sertifikat hak pakai ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial melalui distribusi lahan yang lebih adil dan legal. Badan Bank Tanah berharap program reforma agraria dapat terus berlanjut secara masif dan berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button