Pemerintah Hapus Piutang UMKM, Target 67 Ribu Pengusaha di Tahap Awal

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan bagi pengusaha kecil dengan menghapus piutang macet lebih dari satu juta pelaku usaha. Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian UMKM, Irene Swa Suryani, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai landasan hukum, tetapi juga instrumen untuk meringankan beban keuangan pelaku usaha, memperluas akses kredit, serta meningkatkan daya saing mereka.
“Regulasi ini membantu UMKM yang memiliki kredit macet agar kembali mendapatkan akses pembiayaan. Dengan demikian, mereka bisa lebih berkembang dan bersaing di pasar,” ujar Irene dalam diskusi di Jakarta, Jumat (21/3). Dikutip dari antaranews.com
Berdasarkan data Kementerian UMKM, dari 30,17 juta pengusaha kecil di Indonesia, sekitar 69,5 persen belum memiliki akses kredit komersial. Sementara itu, total penyaluran kredit bagi UMKM per Oktober 2024 hanya mencapai Rp1,5 triliun.
Bagi pengusaha yang sudah mendapatkan kredit, banyak yang mengalami kendala pembayaran, sehingga menghadapi masalah kredit macet. Oleh karena itu, pemerintah berharap kebijakan penghapusan utang ini dapat memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional.
Hingga 24 Januari 2025, pemerintah telah menghapus utang 10.216 debitur UMKM dengan nilai piutang mencapai Rp326,26 miliar. Target tahap awal adalah 67.668 debitur, dengan total akumulasi utang sebesar Rp2,7 triliun.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa program ini akan terus berjalan hingga target penghapusan piutang tercapai.
“Prosesnya masih berlangsung, dan kami akan terus mengupayakan yang terbaik,” kata Maman.
Ia mengakui bahwa jumlah UMKM yang telah mendapatkan penghapusan utang saat ini belum mencapai 50 persen dari target tahap pertama. Namun, pemerintah optimistis dapat menyelesaikan program ini pada Maret 2025.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa penyelesaian penghapusan utang ini juga bergantung pada mekanisme di perbankan, khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN), yang akan membahasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).