Berita

Pemerintah Hentikan Ekspor Minyak Mentah, Fokus pada Pengolahan Domestik

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor minyak mentah dan berkomitmen mengolah seluruh produksi dalam negeri di kilang domestik. Keputusan ini diambil guna meningkatkan produksi bahan bakar minyak (BBM) nasional dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa penghentian ekspor minyak mentah dapat langsung diterapkan berdasarkan regulasi yang sudah ada, tanpa perlu aturan baru.

“Aturan yang ada sudah cukup jelas, yakni berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan aturan ini, kebijakan penghentian ekspor bisa langsung dieksekusi,” ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). Dikutip dari detik.com

Terkait minyak mentah yang belum memenuhi spesifikasi untuk diolah di kilang dalam negeri, Dadan menyatakan bahwa teknologi dan pengalaman yang ada dapat mengatasi kendala tersebut.

“Kami sudah berhasil mengurangi volume ekspor minyak mentah yang sebelumnya terkendala spesifikasi. Pergerakan ke arah pemanfaatan penuh di dalam negeri terus berlangsung,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan izin ekspor minyak mentah.

“Seluruh produksi minyak mentah yang sebelumnya diekspor, kini tidak lagi diizinkan untuk dikirim ke luar negeri,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa minyak mentah yang sebelumnya diekspor akan diolah di kilang dalam negeri dengan skema pencampuran (blending). Minyak berkualitas tinggi akan dicampur dengan minyak yang spesifikasinya lebih rendah agar sesuai dengan standar kilang nasional.

“Minyak yang bagus akan digunakan untuk blending. Minyak yang sebelumnya tidak bisa diolah dalam negeri, sekarang harus bisa diolah. Caranya dengan mencampur minyak berkualitas tinggi dengan yang lebih rendah agar sesuai dengan spesifikasi kilang kita,” jelasnya.

Menurut Bahlil, skema blending ini tidak melanggar aturan selama hasil akhir tetap memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan.

“Pencampuran diperbolehkan selama kualitas dan spesifikasi BBM yang dihasilkan sesuai dengan standar yang berlaku,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button