Apa itu Fiqih Muamalah ? Mengapa Harus ?

USAHAMUSLIM.ID,JAKARTA – Umar bin Khattab pernah berkata, “Jangan pernah memasuki pasarku, sebelum engkau memahami fiqih muamalah….!”
Penegasan dari Amirul Mukminin kedua yang berkuasa di Madinah setelah Abu Bakar Ash Shiddiq ini menyimpan pesan bahwa, pengetahuan tentang fiqih muamalah adalah merupakan modal dasar yang wajib dikuasai oleh Umat Muslim, utamanya mereka yang ingin terjun dalam menggeluti usaha atau bisnis perdagangan.
Fiqih Muamalah bisa dikatakan sebagai gudangnya ilmu perbisnisan yang berdasarkan syariat Islam. Berangkat dari situlah Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) sejak tahun 2016 menjadikan Fiqih Muamalah sebagai salah satu di antara sejumlah program kerja dari perkumpulan pengusaha muslim yang dibentuk pada tahun 2010 di Bogor itu.
Ketua Umum KPMI Pusat, Rachmat Sutarnas Marpaung mengatakan, setiap muslim yang ingin menjalankan usaha, wajib mengetahui ilmunya terlebih dahulu, dan ilmu bisnis itu ada di dalam fiqih muamalah.
“Ini merupakan salah satu program dari KPMI yang digulirkan sejak tahun 2016 akhir, tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang bagaimana bermuamalah sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang shahih, berdasarkan pemahaman para sahabat terdahulu,”kata Rachmat.
Dibentuknya KPMI Enterpreneur School atau KES adalah wujud dari pelaksanaan program fiqih muamalah. Dalam KES ini, pihak KPMI menunjuk sejumlah Asatidzah dan para pembina KPMI, yang bertugas memberikan materi dan pengajaran mengenai fiqih muamalah.
Rachmat Sutarnas yang merupakan alumni pertama dari KPMI Enterpreneur School (KES) itu mengaku banyak mendapatkan manfaat dari para asatidzah yang kesemuanya menjadi bekal dalam menjalankan usaha sehingga makin berkah dan benar berdasarkan syariat, namun tidak mengabaikan management berbasis modern. (UM)