Berita Terkini

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Hingga Oktober 2028

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia resmi melonggarkan tenggat kewajiban sertifikasi halal nasional. Batas waktu yang semula jatuh pada Oktober 2026 kini digeser hingga Oktober 2028 mendatang.

Keputusan ini berkaitan langsung dengan penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Khususnya perubahan teknis pada Pasal 160 dan 161 regulasi tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas industri. Pasalnya, kesiapan rantai pasok dan pelaku usaha di lapangan masih memerlukan waktu adaptasi.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (16/10).

Hadir dalam sosialisasi tersebut jajaran pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Utama BPJPH, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, pejabat Kemenko Perekonomian, serta berbagai asosiasi dunia usaha.

Cakupan Sektor dan Relaksasi Regulasi Impor

Penundaan hingga Oktober 2028 ini menyasar sejumlah sektor usaha strategis. Sektor tersebut mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Selain itu, relaksasi berlaku bagi produk luar negeri dan jasa terkait makanan maupun minuman di luar pemotongan hewan. Komoditas lain seperti obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, bahan kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu turut mendapatkan kelonggaran waktu serupa.

Di sisi lain, pemerintah juga mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang inspeksi produk halal impor. Kebijakan teknis lebih lanjut kini tengah dimatangkan sembari menunggu payung hukum resmi rampung diterbitkan.

LPPOM Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Menunda

Merespons perpanjangan waktu tersebut, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengingatkan para pelaku usaha agar tidak terlena. Menurutnya, kelonggaran ini semestinya dipakai untuk merapikan dokumentasi dan alur produksi halal sejak dini.

“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya. LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal,” ujar Muti.

Selanjutnya, Muti menegaskan bahwa kepemilikan label halal bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif semata. Sertifikasi halal justru merupakan modal utama untuk meraih kepercayaan konsumen muslim secara berkelanjutan.

“Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, kami akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan. Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” tambahnya.

Oleh sebab itu, LPPOM terus mengoptimalkan peran pemeriksaan melalui cabang di 34 provinsi dengan fasilitas laboratorium teruji. Pelaku usaha diimbau segera memetakan bahan baku dan prosedur fasilitas agar tidak terburu-buru saat batas waktu akhir tiba.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button