Ekspor Impor

7 Standar Produk Makanan Siap Ekspor untuk UKM

Standar Produk Makanan Siap Ekspor – Banyak pelaku UKM di Indonesia sebenarnya sudah punya produk makanan yang enak, unik, bahkan punya cerita lokal yang kuat. Sayangnya, ketika bicara ekspor, tidak sedikit yang harus mundur pelan-pelan. Bukan karena produknya kalah saing, tapi karena tidak lolos standar produk makanan untuk pasar ekspor.

Yang sering terjadi, standar ekspor langsung diasosiasikan dengan sertifikasi mahal dan proses yang rumit. Padahal, di banyak kasus, penghambat utamanya justru bukan sertifikasi, melainkan lemahnya aspek keamanan produk pangan. Ini adalah standar dasar yang diwajibkan oleh pemerintah negara tujuan ekspor—dan sifatnya tidak bisa ditawar.

Di artikel ini, saya akan mengajak kamu memahami dengan bahasa yang lebih membumi:
apa saja komponen standar produk makanan siap ekspor, mana yang wajib, dan bagaimana UKM bisa mulai berbenah secara realistis.

Masalah Utama UKM Gagal Ekspor Produk Makanan

Secara jujur, tantangan terbesar UKM Indonesia bukan di rasa atau kreativitas. Kita unggul di situ. Tantangannya ada pada kesenjangan standar keamanan pangan.

Regulasi di Indonesia, dalam beberapa aspek, memang belum seketat negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa, Jepang, atau Amerika Serikat. Akibatnya, banyak UKM merasa produknya “aman-aman saja”, padahal ketika diuji dengan standar internasional, masih ada celah besar.

Masalah lain yang sering muncul:

  • Minimnya pemahaman tentang standar wajib
  • Menganggap sertifikasi adalah segalanya
  • Tidak tahu harus mulai dari mana meningkatkan standar keamanan produk

Padahal, keamanan produk adalah fondasi, bukan pelengkap.

Perbedaan Standar Wajib dan Standar Umum Produk Ekspor

Sebelum masuk ke teknis, kita perlu luruskan satu hal penting.

Standar Wajib

Standar wajib adalah standar yang diatur oleh pemerintah melalui regulasi resmi. Fokus utamanya adalah:

  • Keamanan produk
  • Perlindungan konsumen
  • Kesehatan masyarakat

Jika tidak dipenuhi, produk tidak boleh masuk pasar negara tujuan.

Standar Umum

Standar umum ditentukan oleh pasar (swasta), seperti:

  • Permintaan buyer
  • Persyaratan retail besar
  • Sertifikasi sukarela (misalnya organik, fair trade)

Standar ini lebih menekankan kualitas dan nilai tambah, bukan izin dasar.

Kesimpulannya:
👉 Standar wajib adalah tiket masuk.
👉 Standar umum adalah alat untuk bersaing.

Tingkatan Standar Wajib: Nasional, Regional, Internasional

Standar wajib juga punya level penerapan yang berbeda:

1. Level Nasional

Setiap negara memiliki standar pangan sendiri yang berlaku di wilayahnya. Biasanya dikembangkan oleh lembaga standardisasi nasional dan kementerian terkait.

2. Level Regional

Beberapa kawasan menerapkan standar bersama, seperti:

  • Uni Eropa
  • ASEAN

Jika ingin ekspor ke kawasan ini, UKM harus menyesuaikan standar regional yang berlaku.

3. Level Internasional

Ada lembaga internasional yang menetapkan standar global, seperti:

  • ISO (International Organization for Standardization)
  • CAC (Codex Alimentarius Commission)
  • IEC
  • ITU

Untuk produk makanan, Codex Alimentarius menjadi rujukan utama keamanan pangan dunia.

Di Mana UKM Bisa Mendapatkan Informasi Standar Wajib Ekspor?

Informasi standar ekspor sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan tahu pintunya.

Beberapa sumber yang bisa dimanfaatkan:

  • exim.kemendag.go.id – portal resmi Kementerian Perdagangan RI
  • exportpotential.intracen.org – milik International Trade Center (ITC)
  • Situs otoritas regional, misalnya Uni Eropa di trade.ec.europa.eu

Selain itu:

  • Kementerian kesehatan atau pertanian negara tujuan
  • Kedutaan besar
  • Importir (perlu dikonfirmasi ulang ke regulator resmi)

Informasi ini penting agar UKM tidak salah langkah sejak awal.


7 Komponen Standar Produk Makanan Siap Ekspor

Sekarang kita masuk ke inti pembahasan. Walaupun regulasi tiap negara berbeda, secara umum ada 7 komponen utama yang hampir selalu menjadi syarat produk makanan siap ekspor.

1. Keamanan Pangan (Food Safety)

Ini adalah komponen paling fundamental.

Produk harus:

  • Bebas dari cemaran biologis (bakteri, jamur)
  • Bebas dari cemaran kimia (logam berat, residu pestisida)
  • Aman dikonsumsi sesuai tujuan penggunaan

Biasanya dibuktikan melalui:

  • Uji laboratorium
  • Penerapan sistem keamanan pangan dasar

Tanpa keamanan pangan yang terbukti, produk hampir pasti ditolak.

2. Bahan Baku yang Terkendali

Negara tujuan ekspor sangat memperhatikan:

  • Asal bahan baku
  • Legalitas bahan
  • Status bahan (apakah diizinkan atau dilarang)

UKM perlu memastikan:

  • Bahan baku food grade
  • Tidak menggunakan zat terlarang
  • Punya catatan asal bahan baku

Transparansi bahan adalah kunci kepercayaan pasar internasional.

3. Proses Produksi yang Higienis

Bukan hanya produk akhirnya, cara produksi juga diawasi.

Hal yang diperhatikan antara lain:

  • Kebersihan ruang produksi
  • Peralatan yang digunakan
  • Prosedur kerja karyawan

Tidak harus pabrik besar, tapi harus:

  • Bersih
  • Terkontrol
  • Konsisten

Banyak negara menjadikan praktik higiene produksi sebagai syarat mutlak.

4. Kemasan yang Aman dan Sesuai Standar

Kemasan bukan sekadar estetika.

Standar kemasan ekspor menuntut:

  • Bahan kemasan food grade
  • Tidak bereaksi dengan produk
  • Melindungi produk selama distribusi

Kemasan juga harus:

  • Sesuai dengan regulasi lingkungan negara tujuan
  • Tidak menggunakan bahan terlarang

Kemasan yang salah bisa membuat produk langsung ditolak di pelabuhan.

5. Label Produk yang Lengkap dan Akurat

Label adalah “bahasa” produk di pasar internasional.

Umumnya label wajib mencantumkan:

  • Nama produk
  • Daftar bahan
  • Informasi alergen
  • Berat bersih
  • Tanggal kedaluwarsa
  • Negara asal
  • Informasi produsen

Kesalahan label—bahkan yang kecil—bisa berujung penarikan produk.

6. Umur Simpan dan Stabilitas Produk

Negara tujuan ekspor ingin memastikan produk:

  • Tetap aman selama masa edar
  • Tidak berubah kualitas secara drastis

Karena itu, UKM perlu:

  • Menguji shelf life
  • Menyesuaikan metode pengawetan
  • Memastikan stabilitas produk

Produk dengan umur simpan tidak jelas akan sulit menembus pasar ekspor.

7. Ketertelusuran Produk (Traceability)

Ini sering luput dari perhatian UKM.

Ketertelusuran berarti:

  • Produk bisa ditelusuri dari bahan baku hingga distribusi
  • Jika terjadi masalah, sumbernya bisa diketahui

Banyak negara maju mewajibkan sistem ini untuk perlindungan konsumen.

Tidak harus kompleks, yang penting ada sistem pencatatan.

Penutup: Ekspor Itu Soal Kesiapan, Bukan Sekadar Sertifikat

Dari pembahasan ini, satu hal menjadi jelas:
standar produk makanan siap ekspor bukan dimulai dari sertifikat, tapi dari keamanan dan disiplin proses.

UKM Indonesia sebenarnya punya peluang besar. Yang dibutuhkan adalah:

  • Pemahaman standar yang benar
  • Perbaikan bertahap
  • Komitmen pada keamanan pangan

Jika tujuh komponen ini dipenuhi, sertifikasi justru akan mengikuti dengan lebih mudah. Dan yang terpenting, produk UKM tidak hanya lolos ekspor, tapi juga dipercaya dan berkelanjutan di pasar global.

 

 

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button