KPPU Tegaskan Peran Strategis Jaga Persaingan Usaha yang Sehat
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap persaingan usaha yang adil, sehat, dan menyeluruh sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi berkualitas. Komitmen ini mengemuka dalam diskusi yang digelar bersama Katadata Insight Center (KIC) bertajuk “Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” di Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Acara tersebut menghadirkan Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq dan Dr. Ridho Jusmadi, serta Investigator Utama Madya KPPU, Hasiholan Pasaribu. Perwakilan divisi hukum dari berbagai perusahaan juga turut berpartisipasi dalam sesi diskusi ini.
Dalam pemaparannya, Noor Rofieq menjelaskan bahwa filosofi utama Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah melindungi proses persaingan, bukan membela kesalahan pelaku usaha. “Kami melihat bagaimana pelaku usaha membangun bisnisnya secara wajar tanpa pelanggaran,” ujarnya. Dikutip dari katadata.co.id
Ia menegaskan bahwa KPPU menilai isu persaingan tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga konteks bisnis secara menyeluruh. Rofieq mencontohkan bahwa keseragaman harga atau paralelisme tidak otomatis mengindikasikan pelanggaran karena pasar bersifat terbuka. “Jangan takut dengan paralelisme. Kami melihat faktor-faktor lain secara praktis,” katanya.
KPPU membagi potensi risiko pelanggaran dalam tiga aspek: produksi, pemasaran dan harga, serta distribusi. Pada aspek produksi, pelanggaran dapat terjadi jika pengaturan volume dilakukan bukan untuk efisiensi, melainkan untuk menguasai pasar. Di sisi harga, KPPU menilai aspek ROI dan karakter industri padat modal sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun praktik perpajakan yang tidak wajar dapat menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.
Dalam aspek distribusi, Rofieq mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati saat mengganti distributor dan memastikan tidak ada diskriminasi, misalnya perbedaan tempo pembayaran yang tidak beralasan.
Di sesi terpisah, Komisioner Ridho Jusmadi menyoroti isu price-fixing yang banyak ditemukan pada sektor oligopolistik seperti farmasi, migas, dan infrastruktur. Ia mengungkapkan bahwa praktik kartel kerap tidak meninggalkan bukti tertulis. “Namun ada doktrin the devil on the detail. Detail kecil itulah yang kami gali dalam pembuktian,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Katadata Insight Center, Fakhrido Susilo, menambahkan bahwa kualitas persaingan usaha merupakan prasyarat penting menuju target pertumbuhan ekonomi 8 persen. “Kualitas institusi yang baik adalah kunci ekonomi yang tumbuh berkelanjutan,” katanya.
Diskusi ini juga mengangkat berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari harga, integrasi vertikal, partisipasi tender pemerintah, hingga adaptasi hukum persaingan terhadap agenda pembangunan berkelanjutan. Seluruh peserta menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem bisnis yang kompetitif dan mendukung iklim investasi yang sehat.
