KKP Terbitkan Sertifikat CoA untuk Permudah Ekspor Rajungan ke AS

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) guna memfasilitasi pelaku usaha ekspor rajungan ke Amerika Serikat. Dokumen ini menjadi syarat utama agar produk perikanan Indonesia, khususnya rajungan, dapat diterima di pasar AS.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak dapat menembus pasar Amerika Serikat. Hal ini disebabkan ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA) yang mewajibkan setiap produk perikanan memenuhi standar perlindungan mamalia laut.
“Dokumen ini penting untuk memastikan rajungan Indonesia ditangkap dengan alat ramah lingkungan, seperti bubu, serta tidak mengancam keberadaan mamalia laut,” ujar Lotharia dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025). Dikutip dari detik.com
Pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (CoA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan. Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha kini memiliki panduan jelas untuk memenuhi persyaratan ekspor ke Amerika Serikat.
Lotharia menegaskan, penerbitan CoA merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan nasional sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.
“KKP ingin memastikan rajungan Indonesia tetap diterima di pasar dunia, sambil mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan CoA tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif ekspor, tetapi juga memperkuat praktik perikanan berkelanjutan.
“Setiap produk perikanan tangkap yang diekspor kini memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan data KKP, ekspor rajungan dan kepiting Indonesia ke Amerika Serikat menunjukkan tren positif. Pada semester I-2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai US$161,89 juta.