Berita

Indonesia Kembali Menang di WTO, Tumbangkan Uni Eropa dalam Dua Sengketa Perdagangan

Jakarta – Indonesia kembali mencatat kemenangan penting dalam forum internasional. Dalam dua sengketa terpisah di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Indonesia berhasil mengalahkan Uni Eropa (UE), masing-masing terkait impor biodiesel dan produk baja nirkarat (stainless steel).

Menang di Sengketa Biodiesel

Kemenangan pertama diraih Indonesia dalam kasus Sengketa DS618 mengenai penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor biodiesel asal Indonesia. WTO menyatakan Uni Eropa telah bertindak tidak konsisten dengan ketentuan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) atau Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.

Kasus ini bermula pada November 2019, ketika UE memberlakukan bea masuk imbalan antara 8% hingga 18% terhadap biodiesel Indonesia. Uni Eropa menuduh Indonesia memberikan subsidi tidak sah yang merugikan industri biodiesel di kawasan tersebut.

Merasa dirugikan, pemerintah Indonesia mengajukan gugatan ke WTO pada Agustus 2023. Dua tahun kemudian, pada Agustus 2025, panel WTO resmi memutuskan bahwa kebijakan UE tersebut melanggar aturan perdagangan internasional dan memenangkan Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik keputusan ini dan mendesak UE segera mencabut kebijakan bea masuk yang dianggap tidak sah.

“Kemenangan ini menunjukkan bahwa Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional dan tidak menerapkan kebijakan yang merusak pasar global. Kami mendesak UE untuk segera menghapus bea masuk imbalan terhadap biodiesel Indonesia,” tegas Budi. Dikutip dari detik.com

Meski demikian, Uni Eropa dikabarkan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kemenangan di Sengketa Baja Nirkarat

Tak berhenti di situ, Indonesia juga menang atas Uni Eropa dalam sengketa baja nirkarat (stainless steel) yang teregistrasi di WTO dengan nomor perkara DS616 berjudul European Union Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia.

Putusan akhir panel WTO yang dirilis pada 2 Oktober 2025 menilai bahwa kebijakan Uni Eropa yang mengenakan bea antidumping dan imbalan terhadap baja nirkarat Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Sejak November 2021, Uni Eropa menetapkan bea masuk antidumping sebesar 10,2%–20,2%, yang kemudian direvisi melalui Regulasi UE 2022/433 pada 15 Maret 2022, dengan tarif baru antara 9,3%–20,2% serta tambahan bea imbalan hingga 21,4%.

Panel WTO juga menolak tuduhan UE bahwa subsidi yang diberikan perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja Indonesia bersifat ilegal.

Melalui gugatan yang diajukan sejak Februari 2023, Indonesia berhasil membuktikan bahwa kebijakan Uni Eropa tidak adil. WTO pun merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakannya dan mencabut pengenaan bea masuk terhadap baja nirkarat Indonesia.

Dengan dua kemenangan beruntun ini, Indonesia menunjukkan keteguhan dalam memperjuangkan kepentingan nasional di forum perdagangan internasional serta menegaskan posisi sebagai negara yang patuh terhadap aturan global.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button