Info Halal

Sertifikasi Halal: Panduan Lengkap, Biaya, dan Cara Mengurusnya untuk Bisnis

Sertifikasi halal bukan lagi sekadar label tambahan pada kemasan produk. Di Indonesia, sertifikat halal kini menjadi kebutuhan utama bagi para pelaku usaha, terutama karena regulasi pemerintah mewajibkannya. Selain itu, konsumen juga semakin selektif dan cenderung memilih produk yang jelas status kehalalannya.

Artikel ini akan membahas secara detail apa itu sertifikasi halal, manfaatnya untuk bisnis, cara pengajuan, biaya, hingga tips sukses agar lolos audit halal.

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bekerja sama dengan MUI sebagai pemberi fatwa halal. Sertifikat ini menyatakan bahwa produk, jasa, maupun fasilitas produksi telah memenuhi syariat Islam.

Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan:

  • Bentuk tanggung jawab moral terhadap konsumen Muslim.
  • Kepatuhan hukum sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  • Strategi bisnis untuk meningkatkan branding, daya saing, sekaligus memperluas pasar global.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk Bisnis?

Ada beberapa alasan kuat mengapa sertifikasi halal sangat krusial:

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Produk dengan label halal otomatis lebih dipercaya dan dipilih.

2. Membuka Peluang Pasar Internasional

Negara-negara seperti Malaysia, Brunei, Arab Saudi, hingga Uni Eropa kini mensyaratkan sertifikasi halal untuk produk impor. Artinya, label halal bisa menjadi tiket emas ekspor.

3. Mematuhi Regulasi Pemerintah

Sejak diberlakukannya UU JPH, produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Pelaku usaha yang abai bisa terkena sanksi administratif hingga penarikan produk dari pasaran.

4. Meningkatkan Branding & Daya Saing

Label halal membuat produk lebih unggul dibanding pesaing yang belum bersertifikat. Branding halal juga meningkatkan citra positif perusahaan.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal di Indonesia

Mengurus sertifikasi halal memang butuh persiapan, tapi prosesnya kini jauh lebih mudah dengan adanya sistem SIHALAL BPJPH. Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapan Dokumen

Pelaku usaha perlu menyiapkan:

  • NIB, SIUP, atau izin usaha lainnya.
  • Daftar produk yang diajukan.
  • Data bahan baku & pemasok.
  • Flowchart proses produksi.
  • SOP produksi & dokumen mutu.

2. Registrasi di SIHALAL BPJPH

  • Buat akun di sistem SIHALAL.
  • Isi data perusahaan dan produk.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Kirim permohonan secara online.

3. Menggunakan Pendamping Sertifikasi Halal (PSH)

Untuk UMKM, pemerintah menyediakan program pendampingan gratis atau bersubsidi. Pendamping membantu:

  • Memeriksa bahan baku.
  • Menyusun dokumen teknis.
  • Mengajukan ke LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

4. Pemeriksaan oleh LPH

LPH akan melakukan audit lapangan meliputi:

  • Proses produksi.
  • Kebersihan fasilitas.
  • Validasi bahan dan pemasok.

5. Penetapan Fatwa oleh MUI

Berdasarkan hasil audit, MUI melalui sidang fatwa menetapkan status kehalalan produk.

6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Jika semua tahap lolos, sertifikat halal resmi diterbitkan dan berlaku selama 4 tahun.

Syarat Sertifikasi Halal untuk UMKM

UMKM mendapat kemudahan persyaratan, di antaranya:

  • Memiliki izin usaha/NIB.
  • Produk tidak mengandung bahan haram.
  • Proses produksi sederhana & jelas.
  • Mengikuti program pendampingan halal.

👉 Banyak UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui program pemerintah.

Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia

Biaya bervariasi tergantung skala usaha:

Jenis Usaha Biaya Normal Dengan Pendamping
UMKM Rp0 – Rp3 juta Gratis (subsidi pemerintah)
Industri Menengah – Besar Rp4 – Rp12 juta+ Tidak ada subsidi
Ekspor/Produk Kompleks Disesuaikan Disesuaikan

💡 Tips: Rutin cek program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang dibuka pemerintah setiap tahun.

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Beberapa kategori produk yang diwajibkan halal meliputi:

  • Makanan & minuman.
  • Obat, kosmetik, dan suplemen.
  • Produk kimiawi tambahan pangan.
  • Barang gunaan (seperti peralatan makan).

Estimasi Waktu Proses Sertifikasi Halal

Biasanya, total proses memakan waktu 30–60 hari kerja. Rinciannya:

  • Persiapan dokumen: ± 1 minggu.
  • Pendaftaran SIHALAL: 2 hari.
  • Verifikasi dokumen: 5 hari.
  • Audit LPH: 7–14 hari.
  • Sidang fatwa: 7 hari.
  • Penerbitan sertifikat: 7–14 hari.

Keuntungan Menggunakan Pendamping Sertifikasi Halal

Bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengurus, pendamping halal sangat membantu karena:

  • Menghemat waktu.
  • Meminimalisir kesalahan dokumen.
  • Memberi konsultasi gratis.
  • Membantu UMKM yang kurang paham regulasi.

Strategi Sukses Agar Lolos Sertifikasi Halal

Agar proses lebih lancar, terapkan strategi berikut:

  • Gunakan bahan baku yang sudah halal.
  • Simpan dokumentasi proses produksi.
  • Ikuti pelatihan halal dari pemerintah.
  • Manfaatkan program pendampingan.
  • Update dokumen jika ada perubahan bahan.

FAQ Sertifikasi Halal

1. Apa itu pengajuan sertifikasi halal?
Proses resmi mendaftarkan produk agar mendapat label halal dari BPJPH.

2. Apakah bisa gratis?
Ya, melalui program SEHATI untuk UMKM.

3. Apakah semua produk harus halal?
Ya, sesuai UU JPH, semua produk yang beredar di Indonesia wajib halal, kecuali yang secara zat memang haram.

4. Apa sanksi jika tidak mengurus?
Produk bisa terkena sanksi administratif bahkan ditarik dari pasaran.

Kesimpulan

Sertifikasi halal adalah investasi penting bagi pelaku usaha. Selain mematuhi aturan hukum, label halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang ekspor.

Dengan sistem SIHALAL BPJPH dan adanya program pendampingan, kini proses pengajuan sertifikasi halal semakin mudah, bahkan gratis untuk UMKM.

👉 Jangan tunggu pesaing melangkah duluan. Segera urus sertifikasi halal untuk produk Anda sekarang juga!

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button