Berita

Kemenperin Dukung Pengetatan Pengawasan Impor di PLB dan Kawasan Berikat

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam memperketat pengawasan terhadap arus masuk barang impor di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB).

Kebijakan ini dinilai sebagai strategi penting untuk membendung masuknya produk jadi impor berharga murah yang selama ini membanjiri pasar domestik dan melemahkan daya saing industri nasional.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pengetatan pengawasan merupakan keharusan, mengingat kawasan tersebut sering dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang impor legal maupun ilegal ke pasar dalam negeri.

“Kita melihat sendiri bagaimana produk impor murah dari negara yang mengalami kelebihan produksi masuk melalui e-commerce dan cepat menjangkau konsumen dalam negeri. Sebagian besar dari barang tersebut diduga disimpan di gudang-gudang PLB,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/5).

Febri juga menyebutkan bahwa barang-barang impor yang masuk melalui PLB umumnya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), sehingga bebas masuk ke pasar.

Dengan memperketat pengawasan, diharapkan aliran barang impor ke pasar domestik bisa ditekan, sehingga tidak merugikan pelaku industri dalam negeri.

Sebagai informasi, PLB adalah fasilitas logistik yang memungkinkan penundaan bea masuk dan pajak atas barang impor selama barang tersebut tidak dilepas ke pasar domestik. Sementara Kawasan Berikat adalah area khusus yang mendapat kemudahan bea dan pajak untuk mendukung kegiatan ekspor.

Namun, menurut Febri, ada praktik menyimpang di mana barang-barang yang seharusnya untuk ekspor justru disalurkan ke pasar domestik. Hal ini menciptakan ketimpangan persaingan antara industri di dalam KB dan di luar KB.

“Industri di dalam Kawasan Berikat menikmati fasilitas nol persen bea impor bahan baku, tapi produknya juga dijual ke pasar lokal. Ini jelas tidak adil bagi industri di luar KB,” tegasnya.

Febri menambahkan, Komisi VII DPR RI juga telah menyuarakan pentingnya mengembalikan fungsi Kawasan Berikat sebagai pendukung ekspor, sebagaimana tujuan awal pembentukannya.

Langkah ini penting untuk menjaga iklim usaha nasional di tengah tekanan ekonomi global dan banjirnya produk impor.

Kemenperin pun terus memperkuat kebijakan perlindungan pasar domestik, salah satunya dengan memperluas penerapan SNI wajib, meningkatkan pengawasan impor, serta mendorong penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor strategis.

“Pasar domestik menyerap sekitar 80 persen produk manufaktur. Ini peluang besar yang harus dinikmati oleh industri nasional, bukan produk jadi impor,” pungkas Febri.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemenperin juga telah mengusulkan pemindahan pintu masuk barang impor ke wilayah Indonesia bagian timur guna mengoptimalkan distribusi dan pengawasan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button