Info HalalPerizinan dan Legalitas

Kategori Produk Sertifikasi Halal GRATIS (Self Declare)

Panduan Lengkap untuk UMKM

Sertifikasi halal kini menjadi salah satu elemen penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama bagi mereka yang bergerak di bidang makanan, minuman, maupun produk olahan lainnya. Dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), setiap produk yang beredar wajib memiliki sertifikat halal, kecuali dinyatakan tidak wajib.

Nah, salah satu jalur yang kini banyak diminati adalah sertifikasi halal self declare, yaitu jalur pendaftaran yang lebih mudah, gratis, dan diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Lantas, apa saja kategori produk yang bisa mendaftar sertifikasi halal melalui jalur ini? Yuk, kita kupas tuntas!

Apa Itu Sertifikasi Halal Self Declare?

Sertifikasi halal self declare adalah mekanisme pendaftaran sertifikasi halal yang prosesnya lebih sederhana dibandingkan jalur reguler. Jalur ini diberikan khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan ketentuan tertentu, termasuk kesederhanaan proses produksi dan skala usaha yang belum terlalu besar.

Kabar baiknya, jalur self declare ini gratis, berbeda dengan jalur reguler yang berbayar. Namun, tentu ada beberapa syarat dan kategori produk yang harus dipenuhi agar bisa menggunakan jalur ini.

Kategori Produk yang Bisa Mendapatkan Sertifikasi Halal Self Declare

Agar tidak salah langkah, kamu perlu memahami dulu kategori produk yang diperbolehkan mengikuti jalur self declare. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 33 Tahun 2022, berikut kategorinya:

1. Produk Tidak Berisiko Tinggi

Produk yang tergolong tidak berisiko tinggi artinya semua bahan bakunya halal secara jelas dan tidak terkontaminasi bahan haram seperti babi, darah, bangkai, maupun turunannya. Beberapa contoh kategori produk ini antara lain:

  • Produk Susu dan Olahannya: Es krim susu, dessert berbasis susu, hingga es susu.
  • Minyak dan Lemak Nabati: Minyak kemiri, minyak kelapa mentah, minyak kelapa.
  • Es untuk Konsumsi: Termasuk es batu, es krim berbasis susu, hingga sorbet.
  • Buah, Sayur, dan Produk Olahannya: Buah kemasan, selai buah, kacang-kacangan olahan.
  • Permen dan Kembang Gula: Nougat, permen lunak/keras, topping gula dekorasi.
  • Produk Serelia dan Turunannya: Pasta, mie, bihun, tepung puding, produk kedelai.
  • Roti dan Produk Bakery: Roti tawar, kue basah, kue kering, puding siap santap.
  • Produk Perikanan: Olahan ikan, udang, cumi, dan produk semi awet.
  • Telur Olahan: Telur asin, telur kaleng, telur diawetkan.
  • Gula dan Pemanis Termasuk Madu: Gula, sirup, madu.
  • Garam, Rempah, Saus, dan Salad: Garam bumbu, bubuk herba, saus kemasan.
  • Makanan Ringan Siap Santap: Keripik, olahan kacang, buah kering, snack ikan.
  • Pangan Kemasan Siap Saji: Nasi siap saji, pasta instan, bubur instan.
  • Kedai/Warung Makan: Warung sederhana seperti nasi uduk, ketoprak, gado-gado.

Selain makanan, ada juga kategori minuman dan obat tradisional, seperti:

  • Minuman olahan (sari buah, kopi bubuk, wedang jahe).
  • Kedai minuman (kedai kopi, jus).
  • Obat tradisional (jamu, ekstrak bahan alam).

2. Usaha Berskala Mikro dan Kecil

Sertifikasi halal self declare hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil. Berdasarkan ketentuan:

  • Usaha mikro: Aset maksimal Rp1 miliar, omzet maksimal Rp2 miliar/tahun.
  • Usaha kecil: Aset Rp1–5 miliar, omzet Rp2–15 miliar/tahun.

3. Proses Produksi Sederhana

Bisnis yang bisa mengajukan jalur ini harus memiliki proses produksi yang sederhana, misalnya:

  • Tidak menggunakan mesin skala pabrikan.
  • Tidak menggunakan radiasi, rekayasa genetika, atau ozonisasi.
  • Metode pengawetannya tidak kompleks.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pendaftaran sertifikasi halal hanya bisa dilakukan jika bisnismu sudah terdaftar di OSS (Online Single Submission) melalui www.oss.go.id.

Bahkan, kedai kecil seperti kantin atau warung yang menjual makanan ringan (es teh, gorengan, gado-gado, indomie) juga bisa mengajukan, asalkan bahan makanan yang dijual tidak dominan daging atau unggas.

5. Lokasi dan Alat Produksi Harus Halal

Proses produksi harus dilakukan di lokasi dan dengan peralatan yang tidak bercampur dengan produk non-halal. Artinya, tidak boleh satu dapur dipakai mengolah makanan halal dan non-halal secara bersamaan.

6. Hanya Memiliki Satu Outlet atau Fasilitas Produksi

Jika bisnismu memiliki banyak cabang, maka kamu tidak bisa mendaftar jalur self declare. Jalur ini diperuntukkan bagi usaha yang baru memiliki satu outlet atau satu tempat produksi.


7. Bisnis Sudah Berjalan Minimal Satu Tahun

Salah satu syarat penting lainnya adalah bisnis harus sudah beroperasi minimal satu tahun. Jadi, bagi kamu yang baru memulai usaha beberapa bulan, sebaiknya tunggu dulu sampai usahamu berjalan setahun penuh.

Mengapa Sertifikasi Halal Self Declare Penting bagi UMKM?

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, mendapatkan sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen: Produk dengan label halal lebih dipercaya, terutama di pasar Indonesia.
  • Membuka peluang pasar lebih luas: Bisa masuk ke supermarket, marketplace besar, hingga ekspor.
  • Mendapatkan dukungan pemerintah: Banyak program bantuan untuk UMKM bersertifikat halal.

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Self Declare

Setelah tahu kategorinya, berikut langkah-langkah mengajukan sertifikasi halal jalur self declare:

  1. Siapkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS.
  2. Pastikan produkmu masuk kategori yang diizinkan.
  3. Lengkapi dokumen pendukung, termasuk daftar bahan dan proses produksi.
  4. Daftar melalui platform SiHalal BPJPH.
  5. Ikuti proses verifikasi, biasanya dilakukan oleh pendamping PPH.
  6. Terbitkan sertifikat halal setelah disetujui.

Kesimpulan

Sertifikasi halal self declare merupakan peluang besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan kredibilitas produk mereka tanpa biaya pendaftaran. Namun, jalur ini hanya berlaku untuk produk dengan risiko rendah, proses produksi sederhana, dan usaha yang masih berskala kecil.

Jika produkmu memenuhi kriteria di atas, segera ajukan sertifikasi halal self declare dan raih kepercayaan konsumen lebih luas!

 

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button