Berita

Wamenhaj Dahnil Anzar Tegaskan Umrah Mandiri Tak Bisa Dijalankan Perseorangan

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tidak berarti membuka ruang bagi individu tanpa izin untuk mengatur perjalanan ibadah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kekhawatiran para pengusaha travel merupakan hal yang wajar, namun telah diantisipasi dalam regulasi baru tersebut.

“Kalau ada orang perorangan yang bukan badan usaha memobilisasi umrah mandiri atas nama pribadinya sendiri, itu pelanggaran hukum. Itu pidana,” tegas Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Dikutip dari bisnis.com

Menurutnya, setiap bentuk pengorganisasian perjalanan umrah, baik secara kolektif maupun mandiri, tetap harus melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau agen travel resmi berizin. Dahnil mencontohkan, jika seseorang mengatur keberangkatan sekelompok jemaah dengan imbalan uang tanpa izin usaha, maka tindakan itu dapat dijerat hukum pidana.

Menanggapi kekhawatiran bahwa agen perjalanan asing dapat menguasai pasar Indonesia setelah legalisasi umrah mandiri, Dahnil menegaskan bahwa pihak luar negeri tetap wajib menaati aturan nasional.
“Yang boleh menyelenggarakan hanya travel berizin di Indonesia. Selebihnya tidak bisa,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyampaikan keberatan atas ketentuan baru itu. Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, menilai legalisasi umrah mandiri berpotensi membuka peluang bagi platform global seperti Agoda, Booking.com, Maysan, atau bahkan Nusuk milik Arab Saudi untuk langsung menawarkan paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU lokal.

Menurut Zaky, hal ini berisiko mengancam kedaulatan ekonomi umat, karena industri haji dan umrah selama ini menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 4,2 juta pekerja di Tanah Air. Ia juga menyoroti potensi terganggunya ekosistem umat, mengingat banyak PPIU dimiliki oleh pesantren, ormas Islam, lembaga zakat, dan tokoh dakwah.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button