Berita

Sertifikasi Halal Jadi Standar Mutu dan Pendorong Ekonomi Pelaku Usaha

Denpasar — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait kehalalan produk, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan nilai ekonomi bagi pelaku usaha. Sertifikasi halal dinilai menjadi indikator kualitas, higienitas, kebersihan, dan keamanan suatu produk.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat menjadi narasumber dalam Silaturrahmi Kerja Nasional (SILAKNAS) dan Milad ke-35 ICMI 2025 di Jimbaran, Bali, Jumat (5/12/2025).

“(Sertifikasi) Halal itu selain mendongkrak keuntungan atau cuan, juga mencerminkan produk itu bermutu, berkualitas, berhigienitas, dan aman untuk dikonsumsi,” ujar Aqil Irham saat mengisi panel bertema Program Halal Conference dan Sosialisasi Makan Bergizi Gratis. Dikutip dari bpjph.halal.go.id

Relevan dengan Program Pemerintah dan Penguatan UMKM

Aqil menambahkan, sertifikasi halal sejalan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan industri, dan peningkatan daya saing produk UMKM. Sinergi lintas sektor disebut sebagai kunci untuk memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan optimal.

Dalam paparannya mengenai Strategi dan Roadmap Program Halal Indonesia, Aqil menyoroti meningkatnya permintaan global terhadap produk halal — bukan hanya dari negara mayoritas muslim, tetapi juga konsumen internasional yang menaruh perhatian pada standar kualitas dan keamanan pangan.

“Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal,” tegasnya.

Aqil menjelaskan, penerapan standar halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas produk dalam negeri.

Sertifikasi Halal Bukan Pembatasan Produksi

Aqil juga meluruskan anggapan bahwa kewajiban sertifikasi halal bersifat membatasi pelaku usaha.

“Kewajiban sertifikasi halal bukan bermakna semua produk diwajibkan bersertifikat halal. Bila sebuah produk memang tidak halal, produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian,” jelasnya.

Apresiasi untuk ICMI

Pada kesempatan yang sama, Aqil menyampaikan apresiasi kepada ICMI atas penyelenggaraan SILAKNAS yang dinilainya sebagai forum strategis dalam memperkuat sinergi pengembangan ekosistem halal nasional. Ia berharap kolaborasi dapat terus diperluas — mulai dari edukasi masyarakat, pendampingan UMK, hingga ekspansi industri halal yang mampu menembus pasar global.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button