Pemkot Makassar Siapkan Penataan Besar-Besaran Pasar Cidu Jadi Ikon Kuliner Malam

Makassar — Suasana akrab mewarnai pertemuan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dengan puluhan pedagang kuliner UMKM Pasar Cidu di Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025). Dalam dialog tersebut, para pedagang menyampaikan harapan agar lapak mereka lebih tertata, nyaman, dan memberikan pengalaman terbaik bagi pengunjung.
Munafri merespons dengan serangkaian solusi konkret, mulai dari penataan ketertiban dan kebersihan, pengelolaan parkir, hingga penerapan transaksi non-tunai berbasis QRIS. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi menjadikan Pasar Cidu sebagai destinasi kuliner malam berkelas di Makassar.
“Kita sepakat cari solusi, Pasar Cidu tetap beroperasi. Tapi saya ingin kawasan ini kondusif, tertib, dan sesuai aturan. Ini bisa menjadi wilayah komersial yang dikelola pemerintah,” ujar Munafri, disambut antusias para pedagang. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan penggunaan jalan dan aktivitas agar tidak mengganggu warga sekitar. Dikutip dari makassarkota.go.id
Pertemuan ini turut dihadiri Sekda Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda, Dirut Perumda Pasar Makassar Raya Ali Gauli Arief, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Evy Aprialti, Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaldi, serta perwakilan SKPD terkait.
Pasar Cidu, yang berlokasi di Jalan Tinumbu, selama ini dikenal sebagai magnet kuliner malam di Makassar. Namun, Munafri menilai kawasan tersebut perlu pengelolaan yang lebih terstruktur. Tahap awal penataan meliputi survei menyeluruh, standarisasi lapak dan jam operasional, keseragaman tenda, hingga pembatasan jumlah maksimal 150 pedagang.
Pengelolaan pasar nantinya akan berada di bawah kontrol kecamatan, dengan dukungan Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP untuk memastikan kualitas pangan, kebersihan, dan ketertiban. Munafri juga mengajukan wacana menjadikan Pasar Cidu sebagai night market resmi yang ikonik, dengan syarat parkir tertib dan bebas kendaraan di area utama.
Selain mewajibkan transaksi non-tunai 100% menggunakan QRIS, Pemkot juga melarang penggunaan kantong plastik, menggantinya dengan kemasan ramah lingkungan seperti kertas atau daun pisang. Munafri mengingatkan bahwa lahan Pasar Cidu adalah milik pemerintah, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan.
Ia meminta dukungan DPRD Makassar untuk menyusun regulasi agar Pasar Cidu memiliki keunggulan khusus dan tidak bisa ditiru sembarangan. “Kita butuh persyaratan baku supaya tidak semua tempat bisa buka sembarangan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, para pedagang secara serempak menyatakan setuju terhadap rencana penataan. Munafri pun berjanji hadir langsung saat pembukaan resmi kawasan kuliner ini, setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“Pasar Cidu bukan hanya tempat berjualan, tapi juga sumber penghidupan. Tolong dijaga baik-baik,” pungkasnya.