Berita

Pemerintah Teken MoU Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi

Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengembangan industri di kawasan transmigrasi. Penandatanganan yang berlangsung Jumat (26/9/2025) itu disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY menilai kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem industri berbasis wilayah. Ia menegaskan, kawasan transmigrasi dapat menjadi model pengembangan ekonomi baru jika didukung infrastruktur dasar, sarana transportasi, dan konektivitas. “Kementerian Transmigrasi telah mengembangkan 154 kawasan transmigrasi yang bisa menjadi titik awal kolaborasi ini,” ujar AHY. Dikutip dari detik.com

Menperin Agus Gumiwang menambahkan, ide kerja sama ini lahir dari diskusi singkat dengan Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman saat keduanya melakukan perjalanan menggunakan kereta cepat Whoosh. “Dari percakapan sekitar 40 menit itu, kami menemukan titik temu. Setelah MoU, perlu dibuat roadmap agar jelas target dan quick wins yang bisa segera diwujudkan,” jelas Agus.

Menurutnya, ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan industri di kawasan transmigrasi, pemberdayaan masyarakat lokal, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Fokus utamanya adalah penciptaan lapangan kerja, peningkatan kapasitas SDM, percepatan hilirisasi, serta pemerataan ekonomi berbasis rakyat.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menegaskan peran industri sangat krusial dalam pengembangan kawasan transmigrasi. “Industri hadir dengan modal, teknologi, dan off taker. Dari situlah titik temu antara transmigrasi dan industri, untuk melahirkan pusat pertumbuhan ekonomi baru,” katanya.

Iftitah juga menjelaskan, pengembangan 154 kawasan transmigrasi diproyeksikan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,8 triliun. Skema kepemilikan lahan akan dilakukan secara kolektif melalui Korporasi Merah Putih yang dibentuk para transmigran. Model bisnis ini memungkinkan masyarakat tidak hanya bekerja di industri, tetapi juga memperoleh dividen dari kepemilikan saham lahan.

“Dengan begitu, masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus: penghasilan tetap sebagai tenaga kerja dan dividen dari kepemilikan saham. Inilah model bisnis yang kami dorong sesuai arahan Presiden,” tandas Iftitah.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button