
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana baru pemerintah untuk mendaur ulang pakaian impor bekas sitaan agar tidak lagi dimusnahkan dengan biaya tinggi. Selama ini, proses pemusnahan satu kontainer pakaian bekas impor menelan biaya hingga Rp12 juta.
Purbaya mengatakan gagasan daur ulang tersebut telah ia sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan mendapat persetujuan penuh.
“Ini juga atas arahan Presiden. Harus dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja. Saya tanya, ‘Pak, boleh nggak kalau kita cacah ulang?’ Kata beliau, boleh,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
AGTI Siap Cacah Ulang Balpres
Setelah mendapatkan lampu hijau, Purbaya langsung berkoordinasi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI). Para pengusaha tekstil menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesediaan untuk mencacah ulang balpres pakaian sitaan agar dapat dimanfaatkan kembali.
Menurut Purbaya, sebagian hasil cacahan itu akan digunakan oleh anggota AGTI, sementara sisanya bisa dijual dengan harga terjangkau kepada pelaku usaha kecil dan mikro.
“Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah. Mereka mau dan beberapa pengusaha sudah siap,” jelasnya.
Dukungan dari Kementerian UMKM
Rencana penyaluran hasil daur ulang kepada pelaku UMKM juga sudah dibicarakan dengan Menteri UMKM Maman Abdurahman. Purbaya menyebutkan bahwa Maman mendukung skema tersebut dan siap mengatur distribusinya.
“Beliau setuju, karena yang tahu nama-nama UMKM itu beliau. Distribusinya nanti lewat Kementerian UMKM,” kata Purbaya.
Bea Cukai Intensif Tindak Masuknya Pakaian Bekas Impor
Dalam setahun terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita 17.200 bal pakaian impor bekas—setara 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian. Pengawasan dilakukan dari wilayah pesisir hingga perbatasan laut maupun darat.
“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh,” tegas Purbaya.