Berita

Pemerintah Awasi KSP Bermasalah, Siap Tutup Koperasi Abal-Abal

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya tengah memantau koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah, terutama yang didirikan oleh perorangan.

“Kami akan melakukan pemetaan untuk memastikan apakah KSP tersebut berbasis anggota atau hanya kedok koperasi. Saat ini, terdapat sekitar 18 ribu KSP di seluruh Indonesia, dan kami ingin memastikan mereka benar-benar beroperasi sesuai prinsip koperasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (14/2). Dikutip dari cnnindonesia.com

Menurutnya, jika sebuah koperasi hanya dijalankan oleh satu atau dua orang tanpa landasan keanggotaan yang jelas, maka pengawasannya harus lebih ketat. Ia juga menyoroti kebijakan bunga yang diterapkan oleh beberapa KSP yang mencurigakan.

“Kalau ternyata mereka hanya memanfaatkan status koperasi untuk kepentingan pribadi, termasuk menerapkan bunga tinggi hingga 15 persen, tentu akan kami awasi lebih ketat,” tambahnya.

Budi menegaskan bahwa koperasi yang terbukti merugikan masyarakat akan ditindak tegas.

“Kami akan menutup koperasi yang terbukti digunakan sebagai alat untuk menipu masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengidentifikasi tujuh KSP yang bermasalah, di antaranya KSP Indosurya, Jasa Berkah Wahana Sentosa, Sejahtera Bersama, Pracico Inti Utama, Pracico Inti Sejahtera, Timur Pratama Indonesia, dan Lima Garuda. Namun, Budi tidak merinci koperasi mana saja yang terindikasi sebagai koperasi perorangan.

Sementara itu, ia juga mengklarifikasi bahwa KSP Intidana yang sebelumnya masuk daftar KSP bermasalah, kini telah dinyatakan tidak lagi mengalami kendala hukum dan operasional.

“Hari ini, kami telah menerima laporan dari Satgas Revitalisasi dan Restrukturisasi Koperasi-Koperasi Bermasalah bahwa KSP Intidana bukan lagi koperasi bermasalah, tetapi koperasi yang telah mampu menyelesaikan masalahnya,” tutup Budi.

Langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan ini diharapkan dapat mencegah praktik koperasi abal-abal yang berpotensi merugikan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem koperasi di Indonesia.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button