Berita

Mendag Terbitkan Aturan Baru Waralaba, Izin Usaha Bisa Langsung Jalan Jika Pemda Telat Terbitkan

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (SPTW) oleh pemerintah daerah. Lewat aturan ini, pelaku usaha waralaba bisa langsung menjalankan usahanya jika dalam lima hari kerja setelah pengajuan, SPTW belum juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Bukti permohonan registrasi bisa digunakan sementara sebagai dasar legal untuk memulai usaha,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Senin, 30 Juni 2025. Dikutip dari tempo.co

Menurut Budi, aturan ini lahir karena proses perizinan di daerah selama ini sering kali memakan waktu lama, bahkan berlarut-larut. “Pengusaha jadi menunggu terlalu lama hanya karena penerbitan izin belum keluar,” tambahnya.

Permendag Nomor 25 Tahun 2025 ini dirancang sebagai panduan resmi bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan SPTW, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperluas jaringan bisnisnya. Dengan diberlakukannya aturan ini, maka Permendag Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba resmi dicabut, karena substansinya telah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.

Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut empat peraturan lama melalui penerbitan Permendag Nomor 26 Tahun 2025, karena substansinya telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. Keempat aturan yang akan dicabut adalah:

  1. Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha di Bidang Perdagangan, digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025.

  2. Permendag Nomor 22 Tahun 2006 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, substansinya diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021.

  3. Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, telah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 29 Tahun 2021.

  4. Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian, kini diatur melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button