Berita

KKP Permudah Perizinan dan Sertifikasi Usaha Kelautan Lewat PP Nomor 28 Tahun 2025

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat reformasi perizinan usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini diharapkan menciptakan iklim investasi yang kondusif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“PP ini mengedepankan pendekatan berbasis risiko sebagai dasar penerbitan izin usaha. Tujuannya tidak hanya menyederhanakan regulasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum serta efisiensi pelayanan publik,” ujar Kepala Biro Hukum Setjen KKP, Mahfudiyah, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (16/7). Dikutip dari antaranews.com

Reformasi perizinan ini juga diperkuat dengan pemanfaatan teknologi melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Menurut Direktur Prasarana dan Sarana DJPB, Ujang Komarudin, sistem ini telah mempercepat proses pengajuan Sertifikat Standar, khususnya bagi pelaku usaha budidaya perikanan.

“Pelaku usaha skala mikro dan kecil kini cukup melampirkan rencana usaha dan mengikuti kaidah Good Aquaculture Practices. Prosesnya hanya memakan waktu tiga hari kerja,” jelasnya.

Di bidang mutu produk, Kepala Pusat Mutu Pascapanen, Widya Rusyanto menambahkan bahwa sistem sertifikasi seperti HACCP dan SKP kini telah terdigitalisasi lewat platform Honest dan SKP Online. Transformasi digital ini disebut krusial untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional.

“Sampai semester I 2025, kami telah menerbitkan 1.516 sertifikat HACCP untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI). Alur sertifikasi kami buat lebih cepat namun tetap menjaga ketat standar mutu,” tegas Widya.

Meski izin dipermudah, aspek pengawasan tetap dikedepankan. Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menegaskan bahwa pengawasan ketat tetap berjalan seiring kemudahan usaha.

Dalam aspek pemberdayaan, Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen PDSPKP, Catur Sarwanto menyebutkan bahwa pihaknya aktif mendampingi pelaku usaha melalui layanan gerai, klinik usaha, dan pelatihan teknis.

“Tujuannya agar pelaku usaha tidak hanya legal, tapi juga meningkat kapasitas dan skala usahanya,” ujar Catur.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekosistem usaha kelautan dan perikanan, sekaligus memperluas kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button