Berita

Keuangan Syariah Tumbuh Positif, OJK Dorong Penguatan Regulasi dan Inovasi Produk

Kinerja Keuangan Syariah Terus Tumbuh: Pembiayaan Capai Rp653 Triliun, Reksa Dana Syariah Naik 16,74%

Jakarta – Kinerja sektor jasa keuangan (SJK) syariah Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan positif pada April 2025. Hal ini terlihat dari peningkatan intermediasi di perbankan, asuransi, hingga perusahaan pembiayaan syariah.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Mei 2025, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa secara tahunan (year-on-year/yoy), pembiayaan bank syariah naik 8,87% menjadi Rp653,44 triliun. Kontribusi asuransi syariah turut tumbuh 8,04% mencapai Rp9,84 triliun, sementara piutang pembiayaan syariah naik 8,03% menjadi Rp28,76 triliun.

Kinerja positif juga tercermin di pasar modal. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) menguat 4,81% secara year-to-date (ytd) pada Mei 2025. Sementara itu, dana kelolaan Reksa Dana Syariah meningkat signifikan sebesar 16,74%, mencapai Rp59,01 triliun.

Spin Off Unit Syariah Terus Bergulir

Dalam upaya memperkuat industri, OJK terus mendorong implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah (spin-off) di perusahaan asuransi dan reasuransi. Dari 41 perusahaan yang telah menyerahkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), sebanyak 29 unit usaha syariah akan mendirikan perusahaan baru, dan 12 lainnya memilih mengalihkan portofolio ke entitas lain.

“Tahun ini, sebanyak 18 perusahaan direncanakan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, dan 8 perusahaan lainnya mengalihkan portofolio,” ujar Mirza. Saat ini, satu unit usaha syariah sudah memulai proses pendirian entitas baru. Dikutip dari antaranews.com

Pembentukan Komite KPKS dan Finalisasi Pedoman Produk

Untuk memperkuat kolaborasi dan pengembangan industri, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang terdiri dari perwakilan internal OJK, DSN-MUI, serta para profesional dan akademisi. KPKS bertugas mempercepat penyusunan regulasi, meningkatkan akuntabilitas, dan menyinergikan kebijakan OJK di sektor syariah.

OJK juga tengah memfinalisasi sejumlah pedoman produk perbankan syariah, termasuk:

  • Pembiayaan Istishna’: untuk sektor perumahan, properti, dan konstruksi

  • Produk Salam: mendukung pembiayaan rantai pasok UMKM

  • Pembiayaan Multijasa: mencakup pembiayaan pendidikan, umroh, pernikahan, wisata, dan kesehatan

Selain itu, produk inovatif seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga terus didorong untuk mengintegrasikan fungsi sosial dan komersial bank syariah.

Literasi dan Inklusi Lewat SYAFIF

Sebagai bagian dari edukasi publik, OJK kembali menyelenggarakan SYAFIF Goes to Palembang pada 16–18 Mei 2025. Acara ini melibatkan 19 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) syariah dan berhasil menghimpun 360 rekening baru dengan nilai penyaluran dana mencapai Rp6,9 miliar.

Program ini merupakan bagian dari 6 rangkaian acara SYAFIF sepanjang tahun yang bertujuan meningkatkan inklusi dan literasi keuangan syariah di berbagai daerah.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button