Kemenhub Tegaskan Kereta Api Kawasan Tanpa Rokok, KAI Konsisten Terapkan Aturan

Jakarta – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menegaskan bahwa kereta api termasuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kesehatan sekaligus kenyamanan penumpang selama perjalanan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau bagi kesehatan, angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” ujar Allan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Dikutip dari antaranews.com
Menurut Allan, kebijakan tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi sekaligus menjaga kualitas pelayanan transportasi umum. “Perjalanan dengan kereta api harus memastikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, termasuk udara yang bersih dan sehat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan seluruh operator perkeretaapian untuk berfokus pada peningkatan kualitas layanan agar penumpang dapat menikmati perjalanan bebas asap rokok.
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya terhadap kebijakan bebas rokok di seluruh layanan kereta. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyebut aturan ini sudah ditegakkan sejak 2014 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014.
“Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman, tidak hanya bagi perokok tetapi juga melindungi perokok pasif,” kata Anne.
Meski demikian, sebelumnya sempat muncul wacana dari Anggota DPR RI Nasim Khan yang mengusulkan adanya gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh. Namun hingga kini, Kemenhub maupun KAI tetap konsisten menjalankan aturan kereta sebagai kawasan tanpa rokok.