KA Petani dan Pedagang Diluncurkan, Harga Tiket Hanya Rp3.000

Jakarta – Layanan Kereta Api (KA) penumpang khusus untuk petani dan pedagang mulai resmi beroperasi pada Senin (1/12) di lintas Commuter Line Merak dengan relasi Stasiun Merak–Rangkasbitung dan sebaliknya.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa kereta khusus tersebut memiliki kapasitas 73 tempat duduk. Setiap hari tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung.
Untuk menikmati layanan ini, calon penumpang wajib melakukan registrasi di loket dengan membawa kartu identitas serta mengisi formulir yang akan diverifikasi petugas. Setelah proses selesai, pengguna akan menerima kartu petani dan pedagang.
“Registrasi dapat dilakukan sebelum hari keberangkatan maupun pada hari perjalanan,” ujar Karina. Dikutip dari cnnindonesia.com
Pemilik kartu mendapatkan sejumlah kemudahan, seperti pemesanan dan pembelian tiket mulai H-7 keberangkatan di loket stasiun Commuter Line Merak. Mereka juga dapat melakukan boarding atau memasuki ruang tunggu hingga dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
Meski demikian, masyarakat umum yang belum terdaftar tetap diperbolehkan membeli tiket pada hari keberangkatan selama kuota masih tersedia.
KAI Commuter juga menetapkan ketentuan barang bawaan: maksimal dua koli atau dua tentengan dengan ukuran masing-masing 100 cm × 40 cm × 30 cm. Barang berbau menyengat, hewan ternak, material mudah terbakar, serta senjata tajam dan api dilarang dibawa.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA, Arif Anwar, menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap layanan ini. Ia menyebut, pemerintah memberikan subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk memastikan tarif tetap terjangkau.
“Kami instruksikan agar tarif Kereta Petani dan Pedagang dipatok Rp3.000, setara layanan Commuter Line Merak, agar tidak memberatkan masyarakat,” tegas Arif.
Seluruh rangkaian kereta tersebut telah melewati proses pengujian untuk memastikan keamanan dan kelayakan operasional sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 mengenai Standar Pelayanan Minimum.
“Kami mengapresiasi inovasi KAI Group dan berharap layanan ini benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Arif.