BPOM Tindak 23 Kosmetik Berbahaya

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan periode Juli hingga September 2025. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan sejumlah bahan berisiko tinggi ditemukan melalui proses sampling dan uji laboratorium terhadap produk yang beredar di pasaran.
“Bahan yang terdeteksi antara lain asam retinoat, merkuri, hidrokuinon, serta pewarna acid orange 7, merah K3, dan merah K10,” ujar Taruna di Jakarta, Senin (3/11), dikutip dari katadata.com.
Menurutnya, BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk tersebut serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi yang terkait. Dari total 23 produk, 15 merupakan hasil kontrak produksi, lima impor, dua lokal, dan satu tanpa izin edar.
Berikut daftar produk kosmetik yang ditindak BPOM:
- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
- AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
- DUBAI RIA Body Lotion
- ELBYCI Night Cream Platinum
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
- HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
- R&D GLOW Premium Day Cream
- R&D GLOW Premium Face Toner
- R&D GLOW Premium Night Cream
- SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
- SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
- SN Glowing Brightening Night Cream
- SW GLOW’S Day Cream
- SW GLOW’S Night Cream
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium
- WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
- WSC Premium Booster Glowing Cream
Taruna mengingatkan bahwa merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, gangguan pencernaan, hingga kerusakan ginjal. Sementara hidrokuinon dapat menimbulkan perubahan warna kornea dan kuku, hiperpigmentasi, serta ochronosis (penggelapan kulit permanen).
“Asam retinoat juga berbahaya bagi ibu hamil karena bisa menyebabkan perubahan fungsi atau bentuk organ janin, serta menimbulkan kulit kering dan rasa terbakar,” jelasnya.
Selain itu, pewarna sintetis terlarang seperti acid orange 7, merah K3, dan merah K10 diketahui bersifat karsinogenik dan berpotensi menyebabkan kerusakan sistem saraf serta hati.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar kosmetik melalui situs resmi atau aplikasi Cek BPOM, serta melaporkan produk mencurigakan yang beredar di pasaran.