Berita

Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Rekrutmen Kerja

Jakarta – Langkah progresif diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Salah satu poin penting dari SE ini adalah penghapusan ketentuan batas usia dalam lowongan kerja — kebijakan yang disambut hangat, namun juga penuh catatan dari kalangan dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah. Menurutnya, prinsip nondiskriminasi merupakan pilar penting dalam membangun pasar kerja yang adil dan berdaya saing, terlebih di tengah upaya menciptakan kesempatan kerja yang inklusif bagi seluruh lapisan usia.

Namun demikian, ia menyoroti tantangan teknis yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. Dalam proses rekrutmen, pengusaha kerap harus menyaring ratusan bahkan ribuan pelamar. Dalam situasi seperti ini, batasan usia seringkali dijadikan alat penyaringan awal — bukan untuk mendiskriminasi, tetapi sebagai cara mengelola proses secara lebih efisien.

“Persyaratan usia digunakan untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan, bukan sebagai bentuk diskriminasi,” ujar Shinta saat dihubungi detikcom, Kamis (29/5/2025). Dikutip dari detik.com

Shinta menekankan bahwa daripada memperdebatkan soal batas usia, fokus utama seharusnya adalah memperbanyak ketersediaan lapangan kerja. Menurutnya, ketika jumlah lowongan meningkat dan kualitas pertumbuhan ekonomi membaik, maka kesempatan kerja bagi semua kelompok usia pun akan terbuka lebih luas, tanpa perlu bergantung pada syarat administratif seperti usia.

Tak hanya itu, Shinta juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas tenaga kerja. Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat program reskilling dan upskilling, terutama di tengah dinamika kebutuhan industri yang terus berkembang.

“APINDO mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan juga memberi ruang untuk pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, dengan dukungan anggaran pemerintah,” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting agar tenaga kerja lintas usia tetap relevan, adaptif, dan mampu terus berkontribusi pada roda perekonomian nasional.

Isi SE Kemnaker: Larangan Diskriminasi dan Pengecualian Batas Usia

SE yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memuat empat poin utama. Salah satunya menyatakan bahwa persyaratan usia hanya boleh dicantumkan jika pekerjaan yang ditawarkan memiliki karakteristik tertentu yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankannya.

Namun demikian, penentuan usia tidak boleh sampai menghilangkan atau mengurangi kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan. Ketentuan ini berlaku pula untuk tenaga kerja penyandang disabilitas.

Poin lainnya menggarisbawahi bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja — baik berdasarkan usia, jenis kelamin, disabilitas, maupun faktor lainnya. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Tags: 
Focus Keyphrase: 
Meta Description:

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button