Penghapusan Kredit Macet 1 Juta UMKM Menunggu Persetujuan Direksi Baru Bank Himbara

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan bahwa rencana penghapusan kredit macet bagi sekitar 1 juta pelaku usaha masih dalam proses, dan saat ini menunggu persetujuan dari direksi baru di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri UMKM Maman Abdurrahan menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk kebijakan ini sudah tidak menjadi kendala. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank Himbara, termasuk Bank BRI, dana untuk penghapusan piutang UMKM telah disetujui.
“Alhamdulillah, di dalam RUPS Bank Himbara sudah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM. Totalnya sekitar 1 juta pelaku usaha, dan khusus di Bank BRI saja estimasinya mencapai Rp 15,5 triliun. Artinya, untuk isu anggaran, itu sudah clear,” ujar Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). Dikutip dari detik.com
Namun demikian, proses administratif menjadi tantangan utama. Para direksi baru bank Himbara belum bisa menjalankan kewenangan terkait keputusan keuangan karena masih menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi sekarang tinggal menunggu proses fit and proper test di OJK. Direksi-direksi bank Himbara belum memiliki otorisasi untuk menandatangani dokumen keuangan, termasuk untuk penghapusan utang UMKM,” jelas Maman.
Saat ditanya mengenai jumlah UMKM yang sudah dihapuskan utangnya sejauh ini, Maman tidak menyebutkan angka pasti. Namun, ia memastikan bahwa proses penghapusan terus berlangsung secara bertahap.
Sebelumnya, Maman mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghapus utang sekitar 67 ribu pelaku UMKM dengan nilai total mencapai Rp 2,5 triliun. Meski demikian, proses verifikasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala.
“Masih terus berjalan. Verifikasinya memang sangat rumit karena banyak pelaku UMKM yang sudah pindah alamat, pindah KTP, dan lain-lain,” ujar Maman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025).
Kebijakan penghapusan kredit macet ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha kecil dan mempercepat pemulihan ekonomi akar rumput pascapandemi dan krisis global.