Dampak Tarif AS, Anggota DPR Minta Pemerintah Perkuat UMKM dan Cari Mitra Dagang Baru

Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, mengimbau pemerintah untuk segera memperkuat perlindungan terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah dampak kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat.
“Salah satu yang harus dijaga oleh pemerintah adalah ekosistem sektor UMKM agar tetap bertahan,” ujar Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/4/2025). Dikutip dari antaranews.com
Menurut Hendry, kebijakan tarif tinggi dari Amerika Serikat terhadap produk-produk impor dari Indonesia—sebesar 32%—berpotensi menekan sektor ekspor nasional. Sebagai respons jangka pendek, ia menyarankan pemerintah untuk menggenjot perdagangan dalam negeri dan menjajaki pasar alternatif di luar Amerika Serikat dan Tiongkok.
“AS dan China adalah dua tujuan ekspor utama kita. Tapi keduanya kini sedang menahan laju impor, sehingga kita perlu segera mencari mitra dagang baru untuk menjaga stabilitas ekspor,” jelasnya.
Selain membuka pasar baru, Hendry menilai perlindungan domestik terhadap UMKM perlu ditingkatkan. Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk bantuan lunak dan keringanan pajak demi menjaga daya tahan pelaku usaha kecil.
“Dua instrumen itu bisa sangat membantu UMKM bertahan dalam situasi global yang penuh ketidakpastian,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hendry juga mendorong adanya kebijakan penyesuaian tarif impor, pembatasan kuota barang masuk, hingga pelarangan terhadap produk-produk tertentu sebagai bentuk proteksi tambahan.
“Proteksi dari pemerintah akan jadi faktor krusial dalam menyelamatkan UMKM. Selama ini, UMKM telah terbukti menjadi tulang punggung dan penyelamat ekonomi nasional,” tegasnya.
Meski demikian, Hendry mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu gangguan di sektor ekonomi lain, seperti perdagangan dan fiskal.
Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump pada Rabu (2/4/2025) telah menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan kebijakan tarif timbal balik terhadap negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Semua produk impor asal Indonesia kini dikenai tarif sebesar 32%.